KALIANDA – Konser Kebangsaan yang digelar malam hari ditengarai jadi ajang kampanye terselubung paslon Pilkada Lampung Selatan nomor urut 02 Egi-Saiful. Seperti konser kebangsaan yang digelar di Lapangan Desa Talang Jawa Kecamatan Merbau Mataram pada Senin malam 4 November 2024 kemarin.
Diketahui, kedua paslon nomor urut 02 dalam acara yang menghadirkan Pasha Ungu tersebut, turut tampil di panggung dan berkomunikasi secara bergantian dengan peserta acara dengan yel-yel ajakan memilih dengan menawarkan visi-misi serta program kerja paslon.
Tidak itu saja, bintang tamu acara, Pasha Ungu dalam kesempatan itu, turut mengajak para penonton memilih paslon dan bersama-sama paslon serta tim kampanye terlihat membagikan kaos bahan kampanye. Tampak hadir pada acara, Ketua Tim Pemenangan Lamsel I, M.Hazizi beserta anggota dan sejumlah relawan tim pemenangan.
“Manusia biasa yang diberikan amanah bapak ibu-ibu, datang, Lampung Selatan maju. Monggo Mass Saiful disapa (Penonton),” ujar Egi seraya menyerahkan mic kepada pasangannya.
“Kemudian pak Prabowo akan meneruskan program bansos BLT PKH-nya Pak Jokowi, bahkan penerimanya akan ditambah. Jadi tidak ada kalau tidak memilih si A si B akan dicabut, itu programnya dari pusat. Programnya Prabowo dan Jokowi, bener gak? Tapi pak Prabowo minta tolong, tolong pilih gubernur dan bupati pilihan pak Prabowo, mau gak? Nomornya nomor berapa? Bajunya warna apa?” imbuh Ipul.
Padahal, sesuai dengan pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pilkada, metode kampanye yang diperbolehkan antara lain, Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka dan Dialog, Debat Publik, Penyebaran Bahan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga, Iklan Media dan Kampanye Kegiatan Lain.
Kemudian, Kampanye Kegiatan Lain diatur dalam pasal 40 PKPU 13 berupa, Rapat Umum, Kampanye Melalui Media Sosial dan Melalui Media Daring. Kemudian di pasal 41 ayat (1) PKPU, Kampanye Rapat Umum dimulai pada pukul 09.00 sampai paling lambat pukul 18.00 sore.
Kemudian pada ayat (2) pasal 41, Rapat Umum dilaksanakan di Lapangan, Stadion, Alun-alun atau tempat terbuka lainnya. Lalu pada ayat (3), Rapat Umum yang dimaksud harus memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan. Dan yang menarik, pada ayat (4) pasal 41 PKPU nomor 13 tersebut, hanya dapat dilaksanakan 1 kali dalam satu kali masa kampanye pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota.
Selanjutnya, pada ayat (5) diatur KPU Provinsi/Kabupaten Kota menyusun jadwal Kampanye Rapat Umum dengan memperhatikan usul dari paslon. Kemudian di ayat (6), KPU Provinsi/Kabupaten Kota dalam menyusun jadwal Kampanye Rapat Umum dengan memperhatikan usul paslon, juga berpedoman pada ketentuan jadwal tahapan kampanye pemilihan.
Hingga berita ini diposting, baik KPU maupun Bawaslu Lampung Selatan belum dapat dikonfirmasi.
(*)