UMK Lampung Selatan 2026 Tertinggi Nomor 3 di Provinsi Lampung, Berikut Daftar UMK Setiap Daerah

KALIANDA – UMK (Upah Minimum Kabupaten) Lampung Selatan Tahun 2026 tertinggi nomor 3 di Provinsi Lampung, yakni sebesar Rp3.219.609 (Naik 4,64 persen) tepat di bawah Kabupaten Mesuji dengan besaran UMK Rp3.227.333 (Naik 4,37 persen).

Sedangkan UMK tertinggi 2026 di Provinsi Lampung diraih oleh Kota Bandar Lampung dengan besaran upah minimum Rp3.491.889 (Naik 5,64 persen).

Kemudian berturut-turut, UMK Waykanan di peringkat 4 sebesar Rp3.215.764 (naik 4,65 persen). Kemudian ada Kota Metro dengan besaran UMK Rp3.050.498 (naik 5,07 persen bertengger di peringkat 5 UMK tertinggi di Provinsi Lampung tahun 2026.

Sebelumnya, UMP Lampung 2026 sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/865/V.08/HK/2025 pada 22 Desember 2025, sebesar Rp 3.047.734, naik 5,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 2.893.070.

Adapun empat kabupaten mengusulkan UMK di bawah UMP, sehingga ditetapkan sesuai UMP 2026, yaitu:

Lampung Tengah
Lampung Timur
Tulang Bawang Barat
Lampung Utara

Kemudian, satu daerah, Tulang Bawang, tidak mengusulkan UMK. Sementara lima kabupaten lainnya tidak memiliki Dewan Pengupahan, sehingga UMK ditetapkan mengikuti UMP 2026 sebesar Rp3.047.734. Kelima daerah tersebut adalah:

Lampung Barat
Pesisir Barat
Tanggamus
Pesawaran
Tulang Bawang

Sebelumnya, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Upah Minimal Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026.

Surat edaran tersebut menyatakan pemberlakuan UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609, sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025, dan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026.

UMK Lampung Selatan tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan 4,64 persen atau sebesar Rp142.618,49 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990.

Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

 

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *