DPRD Lamsel Sahkan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

LAMPUNG SELATAN – DPRD Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026, Senin 26 Juli 2021.

Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Selatan dilakukan secara virtual, dan dihadiri oleh Unsur Pimpinan serta anggota Pansus RPJMD. Sedangkan Wakil Bupati Pandu Kesuma Dewangsa beserta Forkopimda berada di Aula Rajabasa perkantoran bupati.

Dalam bacaan sambutannya, Ketua DPRD Lamsel, Hi. Hendry Rosyadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna pada tanggal 12 Juli yang lalu, tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kab. Lamsel tentang RPJMD Tahun 2021-2026.

“Berdasarkan Permendagri RI No. 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Ranperda Tentang RPJPD dan RPJMD, maka RPJMD Kabupaten Lamsel tahun 2021-2026 telah melalui tahapan pembahasan yaitu pembahasan tingkat I (satu) dengan panitia khusus (Pansus) DPRD,” ujar Ketua DPRD Lamsel.

Selanjutnya, Rosdiana, sebagai ketua Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan laporan tentang RPJMD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021-2026.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan dari 8 (delapan) Fraksi yang kemudian dapat disimpulkan bahwa masing-masing fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Tentang RPJMD Kabupaten Lamsel tahun 2021-2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Kemudian dilakukan penandatanganan bersama oleh Unsur Pimpinan DPRD dan Bupati Lampung Selatan di tempat masing-masing. (ADV).