Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang biasa dikenal dengan istilah Polri sebagai lembaga negara yang diharapkan dapat berperan untuk menciptakan dan menjaga ketertiban di dalam negeri dan menyeluruh kepada masyarakat tentunya memiliki wewenang penting dan tugas yang harus dilaksakan agar kehidupan masyarakat yang damai dapat terwujud setiap saat. berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13, disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas pokok yaitu memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Wish Commander Kapolri dalam memimpin Kepolisian Republik Indonesia sebagai program yang berperan dalam meningkatkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya untuk masyarakat terdiri dari 11 poin, yaitu sebagai berikut :
1. Pemantapan reformasi internal POLRI
2. Peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi
3. Penanganan kelompok radikal pro kekerasan dan intoleransi yang lebih optimal
4. Peningkatan profesionalisme polri menuju keunggulan
5. Peningkatan kesejahteraan anggota Polri
6. Tata kelembagaan, pemenuhan proporsionalitas anggaran, dan kebutuhan min sarpras
7. Penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat ( harkamtibmas )
8. Membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas
9. Penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan
10. Penguatan pengawasan
11. Quick Win POLRI
Sesuai dengan program kerja Kapolri salah satunya dalam hal penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri berusaha memberikan rasa aman kepada masyarakat, salah satunya dengan melaksanakan Patroli. Patroli yang dilaksanakan oleh Polri diharapkan sebagai tindakan pencegahan dan terpeliharanya keamanan masyarakat dengan cara tidak sekedar melaksanakan patroli dengan mengikuti rute yang sudah ditetapkan namun juga melakukan dialog dengan masyarakat untuk menyampaikan pesan kamtibmas dan menyerap saran dari masyarakat tentang situasi keamanan di daerah yang dilalui rute patroli. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menekan tindak kejahatan agari tdak merebak dan meresahkan masyarakat. Banyaknya tindak kejahatan yang akhir-akhir ini kerap terjadi tentu begitu berdampak dalam menyebabkan ketakutan dan ketidakamanan lingkungan masyarakat. Maka salah solusi efektif yang telah diterapkan adalah dengan Patroli Dialogis.
Patroli dialogis yang merupakan salah satu jenis patroli sabhara, berdasarkan peraturan perkabaharkam peraturan kabaharkam polri no 4 tahun 2011 tentang patroli, memiliki penjelasan sebagai kegiatan patroli yang dilakukan oleh anggota polri dan didalam kegiatannya dilakukan kegiatan dialog antara petugas dengan komunitas masyarakat sebagai sasaran patroli dengan materi dialog berupa pesan kamtibmas. Untuk mengawasi pelaksanaan aktivitas secara rutin yang dilakukan oleh masyarakat ini sabhara menugaskan unit patroli untuk selalu hadir di tengah tengah masyarakat sebagai bentuk pencegahan agar kejahatan tidak terjadi saat masyarakat melaksanakan aktivitasnya. Adapun tujuan dari dilakukannya kegiatan patroli adalah untuk meningkatkan kehadiran polri di masyarakat, mencegah adanya niat dan kesempatan untuk melakukan kriminalitas yang ada pada masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, rasa aman, dan tentram di kehidupan masyarakat, dan mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Adapun fungsi dari patroli itu sendiri adalah melaksanakan penahanan pada kasus tangkap tangan, menciptakan keamanan jiwa dan harta benda dari ancaman kejahatan, dan sebagai bentuk pelaksanaan pencegahan dan penindakan kejahatan.
Keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat akan dapat terwujud apabila jika sinergitas dan kemitraan yang baik antara aparat kepolisian dengan seluruh warga masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya dapat terjalin. Maka sebagai masyarakat, tentunya kontribusi aktif juga dibutuhkan dalam upaya mendukung program Patroli Dialogis ini. Beberapa peran yang dapat dilakukan masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Terbuka terhadap situasi jika dilakukan dialog dengan aparat polri.
Tentunya dalam mesukseskan program ini, partisipasi masyarakat yang dapat terbuka memberikan informasi terkait keadaan dan situasi sebenarnya di lingkungan tempat tinggal akan sanbgat dibutuhkan oleh pihak Polri untuk menganalisis dan menangani jika terdapat kasus dan tindak kriminal di sekitar. Masyarakat perlu terbuka tanpa menutupi dan takut jika memberikan informasi kepada pihak Polri. Peran ini juga sangat dibutuhkan sebagai upaya untuk Polri dapat meningkatkan kemananan dan ketertiban di tengah masyarakat.
2. Melaporkan segera jika terdapat tindak yang tidak biasa di lingkungan sekitar.
Tindak mencurigakan yang tidak biasa terkadang akan dapat menimbulkan efek yang meresahkan dan menganggu ketertiban di masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat juga selalu diimbau untuk berani melapor dan terus terang terkait berbagai tindak tidak biasa yang ada di sekitarnya. Hal ini dibutuhkan karena dengan masyarakat yang cepat tanggap dalam melapor, suatu kasus tindak kejahatan akan dapat ditanggulangi dan mengurangi resikonya di masa yang akan datang.
3. Ikut melaksanakan upaya dalam menciptakan kamtibmas.
Demi tercapainya kehidupan masyarakat yang damai dan meningkatkan kesejahteraan diantara seluruh komponen masyarakat, kemanan dan ketertiban menjadi salah satu persyaratan wajib yang seharusnya dapat diwujudkan bersama-sama tidak hanya oleh Polri, tapi juga oleh seluruh masyarakat yang bersama-sama ikut serta di dalamnya.
4. Turut serta melibatkan kepolisian dalam hal kamtibmas.
Berbagai hal terkait kamtibmas tentunya juga perlu mengikutsertakan Polri. Meskipun terkadang tidak selalu berkaitan dengan tindak kejahatan dan kriminal yang besar, sudah selayaknya Polri selalu dilibatkan di dalamnya guna meningkatkan keamanan dan ketertiban yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat bersama.
5. Sadar dengan adanya fungsi penyidik pada polisi.
Fungsi ini akan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mana sudah selayaknya dapat dimanfaatkan dengan baik. Masyarakat perlu menyadari bahwa Polri juga dapat memberikan pelayanan berupa penyidikan terkait suatu permasalahan.
Penulis : Patuan S. A. J. Sihombing, Jerry F. Mafazi, Rahmat Hasan (Taruna Akademi Kepolisian)
Baca : Patroli Dialogis