Besok, Rapat Paripurna Internal Pembacaan Keputusan BK soal Dugaan Pelanggaran Etik “RRS”

BK DPRD Kabupaten Pringsewu rencananya akan membacakan hasil keputusan BK terkait dengan dugaan pelanggaran etik “RRS”, anggota DPRD setempat

PRINGSEWU – DPRD Kabupaten Pringsewu besok (14/08/20) rencananya akan menggelar Rapat Paripurna Internal Pembacaan Keputusan Badan Kehormatan (BK).

Rapat ini akan dilaksanakan setelah selesainya Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS. “Ya, memang bener. Ada beberapa agenda memang besok, salah satunya rapat internal pembacaan keputusan BK itu. Rapat paripurna ini dilaksanakan setelah rapat paripurna penyampaian KUA-PPAS selesai”, jelas Zulyadin, Kabag Persidangan dan Perundang-Undang Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu, Kamis (13/08/20).

Menurut Zulyadin, Rapat Paripurna Internal Pengumuman Keputusan BK kemungkinan dilaksanakan menjelang sore.

“Karena, pagi sekitar pukul 10.00 WIB akan ada rapat paripurna mendengarkan pidato kemerdekaan RI dari DPD dan DPR RI. Siangnya sekitar pukul 14.00 WIB, akan dilaksanakan rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS oleh bupati pringsewu”, papar Zulyadin.

Dihubungi terpisah, Ketua BK DPRD Kabupaten Pringsewu, Ir. Johan Sapuan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan apa yang menjadi keputusan BK, berkenaan dengan dugaan pelanggaran etik “RRS” kepada pimpinan (ketua DPRD Kabupaten Pringsewu).

“Jadi, apa yang menjadi tugas BK memang sudah selesai. Apa pun hasil keputusan yang besok kita bacakan, itu prosessnya sudah melalui beberapa tahapan sesuai dengan tata cara beracara, termasuk meminta pendapat hukum dari tenaga ahli”, terang Joni Sapuan.

Joni Sapuan juga mengemukakan, salinan hasil keputusan BK juga nantinya akan disampaikan kepada pelapor dan fraksi. “Setelah dibacakan dihadapan anggota dewan dalam rapat paripurna internal, hasil keputusannya juga akan kita sampaikan kepada pelapor dan juga fraksi dimana “RRS” bernaung”, ucap Joni Sapuan. (Full)