GMNI Pringsewu Gelar Aksi, Menolak Pengesahan RUU Pertanahan

Mahasiswa yang tergabung kedalam GMNI DPC Pringsewu saat menggelar orasi di tugu gajah mengangkat barbel, askes Menuju kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu

PRINGSEWU – Mahasiswa yang terhimpun dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Senin (24/09) sekitar pukul 09.30 WIB turun ke jalan menggelar orasi menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Penolakan mahasiswa ini didasari oleh adanya 10 permasalahan pokok dalam revisi UUPA yang dinilai akan memicu konflik agraria.

Menurut Gunarto, Ketua DPC GMNI Pringsewu menyebutkan, UUPA ini merupakan dasar dari reforma agraria dan pencegahan konflik horizontal maupun vertikal.

Dimana sebut Gunarto, dalam UUPA ini, negara juga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mendistribusikan tanah secara adil dan merata.

“Belum juga UUPA ini sepenuhnya dilaksanakan, justru malah di revis oleh DPR dan akan disyahkan. Padahal, banyak muatan dan isi dalam RUU PA hasil revis yang justru bertentangan dengan UUPA 1960”, jelas Gunarto kepada wartawan Lampungraya.
id., dikonfirmasi melalui sambungan Ponselnya, Selasa (25/09).

Gunarto mengemukakan, berdasarkan catatan akhir tahun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2018, telah terjadi banyak konflik baik dari sektor perkebunan (144), property (137), infrastruktur (16), Pertanian (53), Kehutanan (19), Pesisir/Kelautan (12), dan juga Pertambangan sebanyak 29 konflik.

“Sikap kami adalah, mendesak pemerintah segera melaksanakan reforma agraria sejati. Menolak RUU Pertanahan menjadi UU dan ciptakan tata ruang kabupaten pringsewu yang berkeadilan sosial”, tandas Gunarto.

Untuk diketahui, tanggal 24 September merupakan hari tani nasional. Dimana pada hari itu, pemerintah mengesahkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang merupakan representasi dari Pasal 33 UUD 1945 Ayat (3) yang berbunyi : bumi, air dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (Ful)