Paska Mengundang “RRS”, BK DPRD Pringsewu akan Gelar Rapat Internal Mengambil Keputusan

BK DPRD Pringsewu akan menggelar rapat internal guna menyamakan persepsi sebelum akhirnya mengambil keputusan

PRINGSEWU – Paska mengundang “RRS” (terlapor) guna dimintai keterangan pada Selasa (21/07/20) siang, BK DPRD Kabupaten Pringsewu akan melakukan rapat internal, untuk menyamakan persepsi sebelum akhirnya mengambil keputusan.

Hal itu dikemukan Ir. Joni Sapuan, Ketua BK DPRD Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi wartawan Lampungraya.id., Rabu (22/07/20) terkait proses persidangan di internal BK, dengan terlapor “RRS” (salah satu unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Pringsewu) yang dalam kesempatan bersamaan melaksanakan tugas, namun di duga menyelenggarakan acara di Objek Wisata Talang Indah, Fajaresuk.

Menurut Joni, keputusan yang diambil BK nantinya bersifat final, dan dalam prosesnya pun membutuhkan kehati-hatian sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Selain proses pengambilan keputusan didasarkan pada keterangan yang sah dari pelapor, terlapor dan juga pendapat hukum dari tenaga ahli, juga didasarkan pada keyakinan masing-masing anggota BK. Untuk itu, dibutuhkan adanya kesamaan persepsi sesuai dengan fakta-fakta persidangan”, jelas Joni.

Joni mengemukakan, masih ada beberapa mekanisme dan tahapan, hingga digelarnya rapat paripurna internal pengumuman keputusan BK.

“Setelah BK mengambil keputusan dan menyampaikan kepada pimpinan, maka apa yang menjadi tugas BK sudah selesai. Tahapan selanjutnya, itu menjadi kewenangan dari pimpinan”, sebut Joni.

Sementara, untuk bisa menggelar rapat paripurna internal pengumuman keputusan BK, pimpinan terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan badan musyawarah (Bamus) guna mengagendakan rapat paripurna tersebut.

“Mekanisme dan tahapan selanjutnya itu ada di tingkat pimpinan, namun ini tidak kemudian merubah apa yang sudah menjadi keputusan BK. Dalam rapat paripurna itu, nantinya BK akan mengumumkan apa yang menjadi keputusan”, tandas Politisi Partai Demokrat ini.

Untuk diketahui, BK DPRD Kabupaten Pringsewu memiliki waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, mulai dari proses sidang pertama yakni tanggal 23 Juni 2020 sampai diambilnya keputusan.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan.

Kemudian Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu No 02 Tahun 2020 tentang Tatacara Beracara Badan Kehormatan.

Selanjutnya, Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu No 03 Tahun 2020 tentang Kode Etik. (Ful).