Utama  

Proyek Jalan Fajarbaru-Simbaringin Rp5,8 M Ugal-ugalan?

KALIANDA – Tender Kegiatan rekontruksi jalan Fajarbaru (Jatiagung) – Simbaringin (Natar) senilai Rp5.879.907.378, 14 yang dimenangkan oleh CV Mulia Abadi hanya dengan penawaran Rp5.851.550.218,62. Atau hanya terkoreksi senilai Rp28.357.160 (Dua Delapan Juta Tigaratus Lima Tujuh Seratus Enam Puluh).

Berdasarkan penelusuran dari website LPSE Provinsi Lampung, pengumuman pasca kualifikasi dimulai pada 27 Desember 2021 dengan 20 peserta penawar dan tanda tangan kontrak pemenang oleh CV Mulia Abadi pada 2 Februari 2022.

Di lapangan, pelaksanaan kegiatan pun marak kritik oleh masyarakat bahkan terkesan ugal-ugalan. Seperti pembangunan drainase tanpa ada penggalian yang memadai.

Bahkan, prosedur pasangan batu dengan mortar (Semen) tidak dilakukan. Pasangan batu ditempelkan saja dengan tanah, baru kemudian di mortar. Selain itu, proses penggalian, penimbunan dan pemadatan juga tidak sesuai dengan spesifikasi umum direktorat jenderal Bina Marga tahun 2018 untuk Konstruksi Pekerjaan Jalan dan Jembatan. Bahkan, material yang digunakan bukan material standar yang sesuai ketentuan. Disinyalir batu yang digunakan adalah batu lapis.

“Infonya proyek jalan itu yang punya seorang pejabat eselon. Makanya dari proses tender sampai pelaksanaan begitu jadinya,” ujar seorang sumber yang layak dipercaya kepada LR seraya mewanti-wanti agar jangan mengungkapkan identitasnya.

[Bersambung]

(tim)