Hukum  

Kenaikan Tarif Keamanan Pasar Sidomulyo Terindikasi Pungli yang Disetujui KUPT Pasar

KUPT Pasar Sidomulyo

SIDOMULYO- Sejumlah pedagang Pasar Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan mengeluhkan kenaikan tarif biaya keamanan hingga 100 persen. Dimana dalam kondisi pandemi Corona ini dipastikan transaksi di pasar cenderung menurun bahkan sepi nyaris nihil.

Tarif keamanan pasar yang semula Rp1000 naik menjadi Rp2000 dalam kondisi saat ini dinilai pedagang tidak tepat dan cukup memberatkan. Terlebih lagi, kenaikan tersebut dilakukan tanpa ada dasar hukumnya, baik dari peraturan dari pemerintah daerah mau pun kesepakatan dari para pedagang.

Bahkan parahnya, Kepala UPT Pasar Sidomulyo Agus Syahroni turut membubuhkan tanda tangan Turut Mengetahui disertai cap basah UPT didalam surat pemberitahuan ke pedagang tentang kenaikan biaya keamanan yang ditandatangani oleh ketua keamanan pasar, Yudi Novindra dan Ketua  APPSI, Aceng J.

“Saya pribadi menilai kurang tepat. Dimana-mana pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat dengan bantuan bahkan keringanan cicilan hutang di bank maupun di lesing. Lah kok ini malah nambah beban masyarakat. Apa lagi dasar kenaikan tarif keamanan itu tidak jelas,” kata Aris, pedagang buah-buahan, Senin 27 April 2020.

Sepengetahuan saya, terus Aris, yang namanya kenaikan tarif penarikan biaya itu harus lah punya dasar yang kuat, baik itu peraturan daerah atau minimal keputusan musyawarah.

“Lah ini, gak ada angin gak ada hujan ada surat pemberitahuan kenaikan biaya keamanan. Parahnya kok ada tanda tangan kepala UPT dengan cap UPT sebagai pihak yang turut mengetahui. Loh itu kepala UPT tahu hukum tidak, tau Undang-undang tidak. Ya kok sembrono gitu,” imbuh Aris dengan nada kesal.

Untuk itu menurut Aris, dia bersama beberapa pedagang lainnya telah melakukan musyawarah untuk melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwenang, baik laporan ke internal pemerintah maupun pihak penegak hukum.

“Karena menurut kami masalah ini terindikasi pungli yang dilegalisasi oleh kepala UPT.  Jika ini pelanggaran administrasi kami minta tindak sesuai aturan yang berlaku. Maupun jika masalah ini ada muatan pidananya, kami minta dilakukan proses hukum oleh pihak yang berwajib,” tukasnya seraya diamini oleh sejumlah pedagang lainnya.

Sementara, kepala UPT Pasar Sidomulyo Agus Syahroni saat ditemui di ruang kerjanya menolak berkomentar. Dia menyarankan untuk langsung menanyakan ke pihak keamanan pasar.

“Masalah dasar hukumnya memang tidak ada. Silahkan tanya langsung ke kepala keamanan pasar, Yudi,” ujarnya singkat.

(Yus)