PRINGSEWU – Keluarnya Putusan Tertulis BK DPRD Kabupaten Pringsewu atas pelanggaran kode etik, dengan teradu Rizky Raya Saputra (RRS) unsur pimpinan di DPRD setempat, nampaknya akan mulai bergulir.
Sebab, dalam waktu dekat Fraksi PDI Perjuangan akan membawa persoalan tersebut keranah badan kehormatan (BK) partai berlambang moncong putih dalam lingkaran.
Sementara, sesuai dengan fakta persidangan yang dilakukan BK DPRD Pringsewu, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu ini, terbukti sudah melanggar kode etik anggota DPRD Kabupaten Pringsewu serta sumpah dan janji jabatan.
“Kita masih menunggu petikan surat keputusan itu dari sekretariat dewan. Surat keputusan BK itu nantinya akan kita sampaikan kepada partai, untuk selanjutnya BK di internal partai yang akan membahasnya dalam rapat pleno”, jelas Aris Wahyudi, Ketua Fraksi PDI Perjuangan kepada wartawan Lampungraya.id., Sabtu (10/08/20).
Menurut Aris, sebagai kepanjangan tangan dari partai, Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menghormati apa yang sudah menjadi keputusan BK.
“Pada prinsipnya, kami menerima dan menghargai apa yang menjadi keputusan BK DPRD Pringsewu atas masalah yang dialami anggota kami. Apalagi putusan BK ini merupakan hal yang baru pertama kali di DPRD Pringsewu dan setidaknya jadi embelajaran buat kita semua”, ucap Aris Wahyudi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kehormatan di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu.
Sementara itu, Rizky Raya Saputra saat dimintai tanggapannya mengaku, menerima dengan keputusan BK.
“Dari awal saya coba memahami keputusan itu. Biarlah kalau ini pahit jadi jamu, dan kalau manis jadi bibit diabetes”, seraya menandaskan ia tidak akan melakukan upaya banding atas putusan BK yang sudah diterbitkan. (Ful)