Daerah  

BLT APBD 2020 Terealisasi 98%, Gagal Bayar Rp340 Juta Dikembalikan ke RKUD

KALIANDA – Soal tudingan korupsi dana BLT APBD 2020, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Dulkahar AP M.Si akhirnya angkat bicara.

Kepada wartawan, Dulkahar yang saat ini menjabat Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) mengungkapkan mekanisme penyaluran BLT tersebut kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dengan mekanisme non tunai.

Dijelaskan, Pemkab Lampung Selatan dalam hal ini adalah Dinsos menggandeng pihak PT Pos Indonesia Bandar Lampung untuk menyalurkan langsung ke penerima melalui

Penunjukan PT Pos ditindaklanjuti dengan penandatanganan surat kerja sama (PKS) dengan nomor : 822/KPBdl/Penjualan/Jaskug/0720 tentang PKS penyaluran BLT APBD Kabupaten Lampung Selatan 2020.

“Berdasarkan SPK itu, Dinsos menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) ke BPKAD untuk dilakukan transfer ke rekening PT Pos Indonesia Bandar Lampung,” kata Dulkahar, Senin 21 Februari 2022.

Dijelaskan Dulkahar, alokasi anggaran untuk BLT tersebut sebesar Rp15.930.000.000,- bagi 5.900 keluarga penerima manfaat dengan cara 3 tahap penyaluran.

“Tahap pertama sebanyak 3 bulan untuk periode April, Mei dan Juni. Dengan besaran perbulannya Rp600 ribu. Artinya tahap pertama itu setiap warga penerima mendapatkan Rp1,8 juta,” imbuh Dulkahar.

Untuk tahap kedua, terus Dulkahar, periode Juli dan Agustus dengan besaran bantuan perbulannya turun menjadi Rp300 ribu. Artinya, setiap KPM pada tahap II ini mendapatkan Rp600 ribu. Sedangkan tahap III periode September Rp300 ribu per KPM.

“Jadi, total alokasi anggaran pada tahap pertama Rp1,8 juta x 5.900 KPM = Rp10.620.000.000,- namun hanya terealisasi 98,69% atau ada 77 KPM yang tidak terealisasi, dengan besaran sisa alokasi anggaran Rp138.600 ribu,” jelas Dulkahar.

Namun, pada tahap II dengan alokasi anggaran sebesar Rp3.540.000.000,- hanya terealisasi Rp3.416.400.000,- atau terdapat sisa anggaran yang tak terbayarkan sebesar Rp124.630.000,-. Sedangkan tahap III dengan alokasi anggaran Rp1.770.000,- terealisasi Rp1.692.000.000,- atau sisa anggaran yang tak terbayar sebesar Rp79.300.000,-.

“Penyaluran BLT APBD tidak terealisasi 100% karena sejumlah faktor, karena alasan KPM ganda dan ada juga KPM sudah menerima bantuan lain. Beberapa nama sempat tercover untuk kami usulkan sebagai gantinya, namun akhirnya memang terealisasi maksimal seperti itu,” ucap Dulkahar.

Menurut mantan Kepala Dinas PMD ini, total sisa anggaran BLT yang gagal bayar oleh PT Pos sebesar Rp340.200.000,- dikembalikan oleh PT Pos Bandar Lampung langsung ke rekening kas umum daerah (RKUD).

“Jadi, walaupun Dinas Sosial sebagai pengelola kegiatan, namun transaksi kegiatan memang dilakukan non tunai. Baik penerimaan alokasi anggaran kegiatan oleh kantor pos, maupun pengembalian sisa anggaran kegiatan memang dilaksanakan dengan cara non tunai karena langsung ditransfer ke rekening kas daerah,” pungkasnya.

(row)