Daerah  

BPJS Lamsel Sebut RSUD Bob Bazar Baru Ajukan 9 Klaim Pasien Covid-19

KALIANDA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lampung Selatan menegaskan, pasien kriteria ODP, PDP dan terkonfirmasi baik biaya perawatan, obat-obatan hingga pemusalaran (Pemakaman) ditanggung pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.

“BPJS Kesehatan melakukan verifikasi klaim perawatan pasien Covid-19 merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/238/2020 dan Surat Edaran Menkes nomor HK.02.01/MENKES/295/2020. Tugas BPJS Kesehatan adalah memverifikasi. Setelah administrasi klaim perawatan yang diajukan memenuhi persyaratan, maka BPJS akan menyampaikan ke Kementerian Kesehatan. Selanjutnya Kementerian Kesehatan yang melakukan pembayaran ke rumah sakit. Jadi untuk klaim perawatan pasien covid-19 dalam masa pandemi, BPJS Kesehatan diberi tugas melakukan verifikasi (verifikator),” terang petugas Verifikator Penjamin Manfaat BPJS Cabang Lampung Selatan, Fahruli kepada Lampung Raya, Minggu 19 Juli 2020.

Fahruli mengatakan, untuk RSUD Bob Bazar baru mengajukan 9 klaim pasien Covid-19 pada pertengahan Juni lalu. Menurut dia, ke-9 klaim tersebut telah diverifikasi oleh BPJS dan telah disetujui.

“Kalau tidak salah, baru pertengahan Juni kemarin mengajukan klaim 9 pasien (Covid). Alhamdulillah sudah diverifikasi dan disetujui keseluruhannya oleh Kemenkes,” imbuh dia tanpa merinci ke-9 pasien tersebut.

Saat ditanya apakah biaya pemusalaran pasien kriteria covid-19 yang ditanggung biayanya hanya bagi jenazah pasien positif saja? Dengan tegas Fahruli mengatakan, keseluruhan  biaya perawatan hingga pemusalaran ODP ditanggung oleh Kemenkes dengan catatan pasien ODP dibawah umur 60 tahun dengan komorbid (Penyakit Penyerta) atau diatas umur 60 tahun dengan atau tanpa komorbid.

“Perlu saya jelaskan bahwa, klaim pasien Covid dengan pasien peserta BPJS berbeda sistemnya. Seperti yang saya bilang tadi, untuk klaim pasien Covid dasarnya adalah Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/295/2020 yang mengatur klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 oleh rumah sakit dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19,” beber Fahruli.

(row)