Daerah  

Bupati Nanang Sidak Kendaraan Over Kapasitas, Dishub Lamsel Gelar Operasi ODOL

KALIANDA – Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan merespon cepat hasil sidak Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto terkait kendaraan tronton melebihi kapasitas di jalan Kecamatan Jati Agung beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut mengingat jalan yang seharusnya dapat dilewati dengan bobot seberat 6 ton saja itu, harus dilewati dengan kendaraan yang mampu memuat 20 ton sehingga dapat merusak akses jalan kecamatan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan M Darmawan mengatakan,Overdimensi dan overloading (ODOL) adalah suatu kondisi dimana dimensi berlebih dan muatan berlebih yang tidak sesuai dengan peraturan mengenai ukuran kendaraan dan muatan angkutan.

Aspek keselamatan dan keamanan merupakan hal yang penting dalam penyelenggaraan angkutan di jalan raya. Oleh karena itu, pentingnya informasi terkait penanganan overdimensi dan overloading (ODOL) yang diterima oleh para pelaku usaha angkutan barang di wilayah lampung selatan.

“Sosialisasi ini juga sekaligus menindak lanjuti hasil sidak pak bupati beberapa waktu lalu atas kendaraan yang melebihi kapasitas jalan kecamatan.Semoga semakin tumbuh pemahaman dan kesadaran yang sama sehingga akhirnya ada komitmen bahwa kita akan mulai menghilangkan ODOL,” tegas Darmawan saat dikonfirmasi media ini. Senin (17/01/2022).

Dirinya berharap agar kegiatan sosialisasi tersebut dapat membantu pengurangan kendaraan yang melakukan overdimensi.

“Kalau menyangkut overloading, kembali ke kapasitas kendaraan. Ada toleransi presentase sesuai edaran, sehingga itu harus dipatuhi agar tidak jadi kasus hukum atau pelanggaran di dalam angkutan,” ucap Darmawan.

Sosialisasi kendaraan ODOL yang melibatkan Satlantas Polres Lamsel ini juga ditargetkan pada tahun 2022 dapat terealisasi sepenuhnya di wilayah Lampung Selatan.

Sebelumnya diketahui, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto di Kecamatan Jatiagung mendapati kendaraan tronton bermuatan kayu potongan besar yang sedang dilansir karena dianggap melebihi tonase.

Jalan kecamatan yang seharusnya hanya diperkenankan untuk dilewati kendaraan dengan kapasitas bobot seberat 6 ton saja itu, namun kedapatan dilewati dengan kendaraan dengan kapasitas 20 ton. Alhasil, dengan begitu dapat merusak akses dan umur jalan kecamatan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bupati Nanang mengatakan dirinya tidak melarang untuk bongkar dan muat dikawasan tersebut, namun jangan menggunakan kendaraan yang melebihi kapasitas jalan kecamatan. Sehingga nantinya merusak jalan dan merugikan warga.

”Saya tidak melarang ya, tapi agar diusahakan menggunakan mobil kecil untuk melangsir. Kasihan warga nanti jalannya rusak dan juga mengganggu aktifitas dijalan tersebut,” ujarnya, Selasa 11 Januari 2022 lalu.

(row)