Daerah  

Dana Pemulihan Ekonomi Akibat Covid-19, Lamsel Ditaksir Capai Rp243 M

KALIANDA – Pemerintah Daerah, selain diwajibkan untuk refocussing anggaran 8%  dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) anggaran tahun 2021sebagai penangan covid-19 di daerah.

Refocussing anggaran ini sudah termasuk untuk operasionalisasi pelaksanaan vaksinasi yang menjadi tanggung jawab daerah dan dukungan terhadap kelurahan dalam penanganan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)-nya misalnya pendirian posko.

Juga, Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mewajibkan pemda untuk menggunakan paling sedikit 25% dari dana alokasi umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah dari Covid-19.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK/07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 Dan Dampaknya.

Dalam pasal 7 ayat 1 beleid itu menyebutkan, program pemulihan daerah yang dimaksud, terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah, termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.

“Dari besaran paling sedikit 25% untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diarahkan penggunaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada perlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20% dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15%,” jelas pasal 7 ayat 2 beleid tersebut seperti dikutip lampungraya.id.

Untuk kabupaten Lampung Selatan sendiri, diketahui DAU 2021 sebesar Rp947.733.529.000, – sedangkan DBH sebesar Rp24.534.658.000 jika dikalkulasikan menjadi sebesar Rp972.268.187.000, -. Kemudian, dikonversi 25% dari angka kalkulasi ini maka menjadi sebesar  Rp243.067.047.000, – untuk program pemulihan ekonomi daerah dari Covid-19.

(row)