Daerah  

Dana Perimbangan Lamsel Menciut Rp166 M, BPKAD dan Sekda Masih Bungkam

KALIANDA – Turunnya besaran tunjangan jabatan (Tunjab) aparatur desa di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021 hingga terjun bebas lebih dari 100% berbanding lurus dengan menciutnya penerimaan dana perimbangan tahun anggaran 2021 yang hanya sebesar Rp1.314.621.659.000,- (Sumber : Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 17/PMK.07/2021)

Sementara jika dibandingkan penerimaan dana perimbangan tahun 2020 sebesar Rp 1.481.414.983.400,- (Sumber : aplikasi Jaga) berkurang Rp 166.793.361.741,-

Berikut rinci perbandingan penerimaan dana perimbangan tahun 2020 dengan tahun 2021 sesuai dengan masing-masing komposisi mata anggaran DAU 2020 Rp 1.065.727.241.000 sementara DAU tahun 2021 Rp. 947.733.529.000 = turun 118 M.

Kemudian perbandingan untuk pos dana bagi hasil (DBH). Di tahun 2020 Kabupaten Lampung Selatan menerima DBH sebesar Rp 30.319.466.400  dibandingkan DBH tahun 2021 sebesar Rp24.534.658.000 = turun 5.784.808,-

Selanjutnya alokasi penerimaan DAK fisik tahun 2021 sebesar Rp94.028.727.000 dibandingkan dengan alokasi DAK 2020 sebesar Rp167.882.004.000 terjadi penurunan alokasi penerimaan DAK untuk tahun ini kurang lebih sebesar Rp73.8 M.

Sementara untuk kegiatan DAK non fisik tahun 2021 sebesar Rp216.967.045.000 dibandingkan dengan alokasi DAK tahun 2020 sebesar Rp217.486.272.000 hanya terjadi penurunan sebesar Rp519 juta.

Dengan begitu, patut lah nilai tunjab aparatur desa tahun ini mengalami loncat indah dan penuh keprihatinan karena tidak sesuai harapan sebelumya.

Sesuai dengan rumus besaran alokasi dana desa (ADD) yakni mengambil minimal 10% dari total dana perimbangan diluar DAK yang komposisinya terdiri dari DAU, DBH dan DID yang jika dibandingkan dengan penerimaan tahun 2020 terjadi penurunan penerimaan diluar DAK sebesar Rp123 miliyar untuk tahun 2021 ini.

Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi terkait penurunan penerimaan dana perimbangan Kabupaten Lampung Selatan 2021, apakah merupakan regulasi baru terkait refocussing anggaran dari pemerintah pusat ataupun terkait sanksi atas pengelolaan dana APBD.

Baik Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamin S.Sos maupun Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Intji Indriyani  hingga berita ini diturunkan belum merespon. Padahal, reporter LR telah berkali-kali menghubungi keduanya melalui aplikasi percakapan WhatsApp, namun belum ditanggapi.

Sebelumnya diketahui, tunjangan jajaran aparatur desa di Lampung Selatan dipangkas pada 2021. Hal itu akibat pagu alokasi dana desa (ADD) turun sebesar Rp 20 Miliyar dibandingkan 2020 lalu. Pada 2020, pagu ADD sebesar Rp168 M sedangkan 2021 sebesar Rp148 Miliyar.

Berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan nomor: B/523/IV.13/HK/2021 tertanggal 30 Desember 2020 tentang daftar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa dan perangkat desa tunjangan BPD serta insentif RT anggaran 2021. Sementara, untuk tunjangan kepala desa dan perangkat desa tahun anggaran 2020 berdasarkan SK Bupati nomor : 759/IV.13/HK 2019 tertanggal 31 Desember 2019.

Dari dua SK bupati tersebut dapat dibandingkan, besaran tunjangan kepala desa dan aparatur desa mengalami penurunan. Dimana pada 2020 tunjangan kades sebesar Rp2,2 juta per bulan dan pada 2021 menjadi Rp500 ribu per bulan. Sedangkan, Sekretaris Desa dari Rp500 ribu menjadi Rp200 ribu per bulan, dan tingkat Kasi dan Kaur dari Rp350 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan, serta kepala dusun dari Rp350 ribu menjadi Rp100 ribu bulan.

(row)