Daerah  

Dinas Pertanian Rumuskan beberapa Langkah, Kendalikan Petani Bakar Jerami Padi

Pembakaran jerami Padi di pesawahan akses jalur dua menuju kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu
Pembakaran jerami Padi di pesawahan akses jalur dua menuju kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu

GADINGREJO – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, akan merumuskan beberapa langkah, kendalikan kebiasaan petani membakar jerami padi paska panen.

Hal itu seperti dikemukakan Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Gadingrejo Yuni Harto saat dikonfirmasi wartawan lampungraya.id., menyikapi aksi pembakaran jerami padi oleh petani di hamparan sawah pada akses jalan jalur dua menuju kompleks Perkantoran Pemkab Pringsewu, Jumat (12/04).

Dari beberapa rencana dan langkah yang akan dilakukan jelas Yuni, salah satunya dengan membuat pupuk kompos jerami percontohan. “Pembuatan pupuk kompos ini rencananya akan kita lakukan di pesawahan di dekat rest area pringsewu”, ujar Yuni.

Kemudian lanjut Yuni, membuat unit rumah pembuatan jamur merang (jerami) di lahan lokasi kantor UPT Dinas Pertanian Gadingrejo ini sebagai contoh.

“Merubah sikap dan prilaku petani ini, memang tak semudah membalikan tangan. Saya juga meminta kepada PPL, untuk terus konsisten memberikan bimbingan dan arahan kepada petani berkaitan dengan pemanfaatan jerami padi”, ungkap Yuni.

Ditempat terpisah, Sekertaris Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu Maryanto., SPt saat dimintai tanggapannya berkaitan dengan masalah pembakaran jerami mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Pemkab Pringsewu.

“Saat ini, surat berisi larangan membakar jerami padi sedang di kaji oleh bagian hukum. Apakah sudah memenuhi kajian akademik atau malah sebaliknya” papar Maryanto.

Maryanto mengatakan, kedepan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).

“Harapannya, DLH dan DPMP juga bisa mengawal permasalah pembakaran jerami padi ini, dengan misalnya menunda pencairan DD bagi pekon yang belum bebas bakar jerami. Kita akan berupaya duduk bareng, guna bersama-sama mencari langkah dan solusi kedepannya”, ucap Maryanto.

Menurut Maryanto, akan ada beberapa langkah lain dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu. Seperti, membuat program rumah kompos dan jamur merang.

“Termasuk juga, surat bebas bakar jerami dari penyuluh untuk kelompok tani calon penerima bantuan. Jadi nanti, kelompok tani calon penerima bantuan, harus menyertakan surat bebas bakar jerami dari penyuluh”, sebut Maryanto.

Untuk diketahui, hamparan sawah seluas 2.500 Ha, bila menghasilkan padi sebanyak 1,8 kwintal, maka akan menghasilkan jerami basah sebanyak 1,8 kwintal.

Sementara, untuk 1 ton jerami basah, akan setara dgn pupuk KCL sebanyak 47 Kg. “Kalau harga pupuk KCL 10 ribu/kg misalnya, artinya petani sudah membakar uang sebesar 470 ribu”, sebut Yuni. (Ful)