Daerah  

Distan Pringsewu Dorong Pelaku Unit Usaha Pangan Asal Hewan Miliki NKV

Tim verifikasi dari Propinsi Lampung saat lakukan kunjungan di Mulawarman Farm Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo

PRINGSEWU – Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu melalui bidang peternakan, kini tengah berupaya mendorong unit usaha pangan asal hewan teregristasi serta memiliki Nomer Kontrol Veterineer (NKV).

NKV merupakan salah satu sertifikas jaminan atas kelayakan unit usaha pangan asal hewan yang sudah memenuhi higien sanitasi.(label aman untuk di konsumsi)

Kabid Peternakan pada Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu Drh. Budi Pramono kepada wartawan lampungraya.id., menjelaskan, pendampingan dan pembinaan terhadap Mulawarman Farm di Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo sudah lama dilakukan.

“Saat ini, peternakan Mulawarman sedang dalam verifikasi untuk kenaikan status dari level 3 ke level 2. Upaya ini kita lakukan dalam rangka berkontribusi pecahkan rekor MURI Indonesia atasnama Lampung”, ungkap Budi, Kamis (31/10).

Menurut Budi, ada tiga level di tingkat budidaya untuk unit usaha pangan asal hewan yakni level 3 untuk skala kabupaten, level 2 skala antar propinsi dan level 1 untuk sekala antar negara (ekspor)

“Ini sesuai dengan Permentan Nomer 381/KPTS/OT.140/10/ 2005 tentang pedoman sertifikasi nomer kontrol veterineer unit usaha pangan asal hewan. Kedepan, setiap unit usaha yang memproduksi dan menjual pangan asal hewan diwajibkan memiliki NKV ini”, tandas Budi.

Secara perlahan lanjut Budi, pihaknya akan terus berupaya mendorong para pelaku di bidang unit usaha dan industri-industri pengolahan asal hewan, bisa memiliki NKV.

Sebab lanjut Budi, NKV berlaku untuk seperti kios penjualan daging, RPH (rumah potong hewan), serta industri-industri pengolahan asal hewan seperti sosis, bakso, naget, dan telur asin.

“Untuk di kabupaten pringsewu saat ini sudah ada enam yang memiliki NKV. Diantaranya,
Lezatku (Ambarawa), Kios Daging AM Farm (Pasar Terminal, Beny Karno)
Pengepul Telur Mulawarman dan Farm di Tegalsari”, papar Budi.

Ada banyak item sambung Budi sebuah unit usaha pangan asal hewan bisa mendapatkan sertifikat dan NKV.

Salah satu pointnya ucap Budi seperti gudang sudah NKV adalah, dimana pegawainya yang sakit tidak boleh menangani pangan sehat, baik di kandang maupun di gudang.

“Seperti pada kandang harus ada area bebas (zona merah) , area terbatas (zona kuning) dan area terlarang (zona hijau) dari orang dan pengunjung. Mulawarman Farm ini yang kedepan kita harapkan bisa menjadi pioner bagi pelaku usaha sejenis mengurus dan memiliki NKV”, imbuh Budi. (Ful)