Dugaan Money Politik Ditangani Polisi, Nanang Imbau Warga Tetap Jaga Situasi Kondusif

KALIANDA – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto imbau warga Desa Trimulyo Kecamatan Merbaumataram untuk tetap tenang dan terus menciptakan suasana kondusif di tengah-tengah masyarakat. Nanang berharap tidak ada tindakan anarkis mau pun main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga.

“Karena masalah ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, maka itu hormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai bapak-ibu menuntut haknya dengan cara-cara yang tidak baik. Jagalah situasi tetap kondusif. Pemilihan kepala desa ini merupakan proses demokrasi, tapi kita tetap harus bersatu,” kata Nanang saat menerima puluhan Warga Desa Trimulyo di Aula Sebuku, Jumat (28/6/2019) terkait adanya dugaan money politik oleh salah satu calon kades setempat.

Dalam kesempatan itu, Nanang juga meminta kepada warga untuk membuat laporan secara tertulis soal dugaan terjadinya money politik pada pilkades serentak 26 Juni lalu.

“Ini saya hanya dapat telpon dari warga, bahwa ada kejadian begini, kejadian itu. Jadi bapak-ibu, kalau laporan yang saya terima hanya melalui lisan dan hanya katanya-katanya, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Coba bapak-ibu buat berita acara laporan, buat kronologis kejadian. Dengan itu, saya sebagai pimpinan di kabupaten ini dapat menindaklanjutinya. Akan saya panggil camatnya, saya panggil kabag otda. Nanti dari situ akan kami ambil keputusan yang mempunyai legitimasi secara hukum,” imbuh mantan anggota DPRD Lamsel 2 periode itu.

Terpisah, Kepala Bagian Otonomi Daerah setempat, Setiawansyah saat ditanya wartawan apakah dalam Perbup No. 10 thn 2017 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa itu memuat aturan mengenai politik uang?

Menurut Setiawansyah memang ada atauran mengenai kampanye dan larangan politik uang. Tapi kata dia, pihaknya masih mempelajari lebih lanjut pasal yang dimaksud. “Ya memang ada, tapi kalau tidak salah, dalam pasal itu tidak memuat sanksi jika pelanggaran dilakukan. Tapi untuk lebih jelasnya nanti saja, nanti kami akan pelajari lebih lanjut dengan bagian terkait,” pungkas Setiawansyah.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M.Syarhan  saat dihubungi membenarkan jika pihaknya telah menangani kasus dugaan politik uang itu. Dikatakan Syarhan, bahwa prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. “Masih proses lidik ya, untuk lebih lengkapnya silahkan koordinasi dengan kasat reskrim,” sebut Syarhan.

Sebelumnya, 4 orang warga Desa Triharjo Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan diamankan warga jelang hari pencoblosan pilkades serentak 26 Juni lalu. Bahkan salah satu pelakunya ditenggarai sebagai anggota panitia pemilihan desa.

Saat diamankan ke-empat pelaku itu di kediamannya masing-masing ditemukan barang bukti sejumlah amplop berisi uang Rp 70 ribu dan catatan nama-nama warga yang telah menerima sebanyak 29 orang.

“Dari pengakuan para pelaku, mereka membagikan uang tersebut bertujuan untuk memenangkan calon kades nomor urut 02 yang notabene adalah calon petahana,” kata warga setempat, Edi Santoso.

Sementara, anggota tim kuasa hukum warga, Dimas Ronggo Panuntun mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal masalah ini agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Dikatakan ketua Advokasi Bela Rakyat Lamsel ini, jika dugaan ini benar maka telah menciderai hak demokrasi rakyat. “Untuk tingkatan desa saja, money politik dianggap hal lumrah, bahkan melibatkan pihak penyelenggara. Untuk itu kami berkomitmen untuk mengawal masalah ini sampai tuntas, agar jadi preseden bagi masyarakat luas,” tukasnya.

(row)