Daerah  

Ketum DPP AWPI : Makna Trisula Sakti di Tubuh AWPI

PRINGSEWU,LAMPUNGRAYA.ID – Sebagai lembaga profesi wartawan, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) memiliki komitmen untuk menjaga kehormatan lembaga dan integritas anggotanya.

Komitmen ini dituangkan menjadi  azas AWPI yang kemudian disebut dengan Trisula Sakti. “Trisula Sakti ini menjadi tiga kekuatan yang mendasari landasan gerak AWPI. Kekuatan ini juga yang sedang kita bangun dalam tubuh AWPI”, jelas Hengky Ahmat Jajuli, Ketua Umum DPP AWPI saat kunjungan kerja ke DPC AWPI Kabupaten Pringsewu, Senin (24/08/20).

Hengky mengemukakan, Trisula Sakti meliputi Pendidikan dan Pelatihan, Supremasi Hukum dan Kesejahteraan Anggota

“Untuk Pendidikan dan Pelatihan, AWPI mendorong anggotanya untuk melakukan uji kompetensi setelah mereka mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari AWPI. Hal ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan kapasitas wartawan yang tergabung di AWPI”, terang Hengky.

Supremasi Hukum sebut Hengky diejawantahkan dalam bentuk memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang tergabung di AWPI bilamana terjadi sengekta karya jurnalistik.

“AWPI juga memiliki advokat yang disiapkan untuk memberi pendampingan hukum. Hal ini penting mengingat profesi sebagai wartawan juga cukup rentan dari hukum”, ungkap Hengky.

Sementara, berkenaan dengan kesejahteraan, AWPI akan mendidik anggotanya untuk mencari penghasilan tanpa mengurangi independensi mereka sebagai jurnalis.

“Penghasilan tambahan di luar ini sifatnya tidak melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku. Kita akan dorong anggota AWPI untuk berkreasi dan berinovasi dengan cara memanfaatkan potensi yang ada”, tersng Hengky.

Hengky juga berpesan, setiap wartawan yang tergabung di AWPI untuk senantiasa menjunjung tinggi marwah UU No 40 Tahun 19199 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Dalam memproduksi berita, setiap wartawan wajib mengedepankan kode etik. Sebab, kode etik ini  menjadi perisai bagi wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya”, ucap Hengky. (Ful)