KALIANDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibentuk di setiap propinsi dan kabupaten/ kota pada umumnya dipahami sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan legilsatif, dan karena itu biasa disebut dengan lembaga legilsatif di daerah
DPRD memiliki tupoksi pengawasan, bujeter dan legislasi tentu perlu meningkatkan kemampuan dan kapasitasnya serta kapabilitas dalam menjalankan fungsi tersebut dengan melaksanakan kunjungan kerja ke daerah- daerah lain di Indonesia.
(ADV)