Daerah  

Lantik 15 Pejabat, Ini Yang Dikatakan Nanang Ermanto

KALIANDA – Bupati Lampung Selatan, Hi Nanang Ermanto lantik 15 Pejabat Administrator Esselon III & Pejabat Pengawas Esselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati, Kamis 18 Juni 2020.

Ke-15 pejabat itu yakni, Muhamad Ali S.A.N M.IP sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan  Sekretariat Daerah, Agus Hariyanto SH.MH sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Setiawansyah AP. M.SI sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah, Cahyadi SE.MH sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Muhammad Yusuf S.STP MM sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah, Muhadi S.Sos MM sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah.

Wayan Susana  ST. MT sebagai Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Lita Istiyanti ST.MT sebagai Kepala Bidang Bina Program dan Jasa Konstruksi Dinas PU-PR, Heriwiono SE.MM sebagai Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo, Aidil Adrian Patrikaton ST sebagai Kepala Bidang Komunikasi Publik Diskominfo.

Rahmad Akbar S.Kom MM sebagai Kepala Bidang Persandian Pos dan Telekomunikasi Diskominfo, Hanafi SE sebagai Kepala Bidang Statistik dan Data Elektronik Diskominfo, A.Zukhri Okrobi Hakim ST.MM sebagai Kepala Bidang Kemeterologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Rudy Yunianto SP.MM sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, dan Tri Wahyudi SH sebagai Kepala Subbag Evaluasi dan Inspektorat.

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dalam sambutannya mengatakan pengisian jabatan kosong ini telah sesuai dengan Surat Edaran Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 yang ditujukan untuk Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Adapun objek larangan yang dimaksud dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah, melakukan pergantian dalam hal ini hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri,” kata Nanang.

Meski demikian, terus Nanang, larangan itu tidak berlaku jika pengisian jabatan dilakukan karena ada jabatan yang kosong pejabatnya, pejabat yang meninggal dunia, sakit atau tak dapat menjalankan tugasnya dengan syarat telah melalui persetujuan Kemendagri.

“Kekosongan itu, selanjutnya diisi agar pelayanan publik tetap berjalan. Jangan pula karena Pilkada pelayanan berkurang kualitas,” tukas Nanang.

(row)