Daerah  

Mengatasi Dampak Covid-19, Penyaluran Program Sembako di Lamsel Malah Molor

KALIANDA – Bantuan sosial (Bansos) pangan dalam program sembako di Kabupaten Lampung Selatan untuk bulan Maret hingga Minggu 22 Maret ini belum juga tersalurkan. Padahal didalam Pedoman Umum (Pedum) program ini, komoditi sudah harus sampai di e-warong tanggal 10 setiap bulannya.

Bahkan, sejak Maret ini Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berubah menjadi Program Sembako di awal 2020 menjadi Rp150.000 per bulan dari Rp110.000 per bulan. Namun pemerintah memutuskan untuk menambahnya menjadi Rp200.000 per bulan sebagai bagian dari instrumen fiskal mengatasi dampak virus corona atau COVID-19.

Namun begitu, patut diapresiasi terhadap kinerja Tim Koordinasi (Tikor) bantuan pangan Kabupaten Lampung Selatan dalam memutuskan komoditi bantuan bulan Maret,  yakni Beras Premium sebanyak 15Kg, Telur Ayam 10 butir dan Kacang Hijau kualitas super 1/2 Kg  dalam rapat tikor yang digelar Senin 9 Maret lalu di Aula Rajabasa Sekretariat Pemkab Lampung Selatan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Dulkahar saat dihubungi mengatakan bahwa seluruh kecamatan sudah menggelar rapat tikor. Namun begitu, Dulkahar belum dapat merinci apa saja keputusan rapat tikor di tingkat kecamatan-kecamatan tersebut.

“Seluruh Kecamatan sudah tikor, Insya Allah dalam beberapa hari ini penyaluran komoditi sudah bisa dilaksanakan. Untuk siapa-siapa sebagai pemasok komoditi sesuai hasil tikor kecamatan belum bisa saya jawab, karena laporan secara tertulis dari tikor kecamatan belum saya terima,” jelas Dulkahar seraya mengaku laporan tikor kecamatan yang dia terima baru via WhatsApp, Minggu 22 Maret 2020.

Terpisah, Koordinator Pendamping Kabupaten (Koorkab) PKH wilayah I, Darsudin saat dikonfirmasi menolak menjawab. Menurut dia, untuk  program bantuan sembako ini sebagai pendamping adalah Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK). Sedangkan pendamping PKH hanya melakukan pendampingan terhadap program keluarga harapan (PKH).

“Silahkan hubungi TKSK-nya langsung. Karena untuk program (Sembako) ini sebagai pendamping adalah TKSK,” elak dia.

Untuk diketahui, dalam Pedoman Umum (Pedum) penyaluran bantuan sembako tahun 2020 prinsip utama dalam penyaluran adalah 6 T, yakni tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi. Bahkan ditegaskan, untuk  komoditi bantuan sembako sudah harus diterima oleh e-warong paling lambat tanggal 10 tiap bulannya.

Sekadar mengingatkan, Tikor Kabupaten Lampung Selatan dalam rapat pada Senin 9 Maret silam memutuskan, penyaluran komoditi ke KPM sebanyak 15 Kg beras jenis premium, 10 butir telur dan 1/2 Kg kacang hijau. Turut hadir dalam tikor tersebut, Asisten I Supriyanto, Kepala Dinas Sosial Dulkahar, Kansilog Lamsel Arif Firmansyah, KBO Kasat Reskrim Polres Iptu Refri, Manajer BRIlink Kalianda Okto Sirait, Koorkab PKH dan sejumlah pendamping PKH serta Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK)

(row)