Daerah  

Penerima Sertipikat PTSL di Pringsewu Barat Diingatkan, Ada Kesalahan Jangan Merubah Sendiri

Wakil Bupati Pringsewu DR.H.Fauzi berada diantara petugas saat proses pembagian Sertipikat Program PTSL di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu

PRINGSEWU – Kepala BPN Kabupaten Pringsewu, Joni Imron, SH., meminta kepada para penerima Setipikat Program PTSL di lingkungan Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu untuk memeriksa dan mengamati sertipikat yang sudah diterima.

Pasalnya, banyaknya dokumen dan Sertipikat PTSL yang harus dicetak dan terbitkan oleh BPN Pringsewu, mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam pencetakan nama, tanggal, bulan, tahun lahir, serta luasan objek bidang tanah.

“Bila nanti ada nama, tanggal lahir, dan bidang yang tidak sesuai, silahkan disampaikan ke Pokmas untuk diperbaiki ke BPN. Sertipikat PTSL ini sudah dibiayai oleh negara, harus bisa di jaga dan jangan sampai hilang”, pinta Joni, Jumat (06/03/2020).

Joni juga mengingatkan masyarakat penerima Sertipikat program PTSL untuk menjaga patok batas yang ada.

“Batas tanah yang ada, juga harus bisa di jaga, bila perlu di cor dan jangan sampai hilang. Bagi pemohon sertipikat PTSL yang meninggal, bisa dialihkan kepada ahli waris, dengan menunjukan beberapa persyaratan seperti surat keterangan kematian, dan sebagainya”, papar Joni.

Sementara itu, Wakil Bupati Pringsewu DR.H.Fauzi, M.Kom dalam sambutanya juga mengingatkan kepada masyarakat, kalau kerja-kerja Pokmas (Kelompok Masyarakat) sebagai panitia dalam menghimpun permohonan program PTSL belum selesai.

“Kalau ada salah cetak nama misalnya harusnya Toyib dan tercetak Toib, jangan terus nama itu dicoret dan diganti sendiri. Silahkan laporkan kepada Pokmas”, tegas Fauzi.

Fauzi juga meminta, dengan adanya pensertipikatan tanah oleh pemerintah, hal ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Jangan nanti timbul selisih paham di masing-masing anggota keluarga atau malah berurusan dengan hukum”, sebut Fauzi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan Lampungraya.id., tidak sedikit dari sertipikat yang sudah diterbitkan BPN Pringsewu dan diserahkan kepada warga pemohon, ditemukan adanya kesalahan dalam pencetakan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir, serta luasan bidang dan nama objek bidang. (Ful)