Daerah  

Peningkatan Status Polsek, Masyarakat Waysulan Segera Ajukan Permohonan Tertulis

WAYSULAN – Tekad untuk memiliki Polsek sendiri di Kecamatan Waysulan nampaknya tidak main-main. Buktinya, dalam rapat koordinasi (Rakor) bulanan di kecamatan setempat, Jumat (28/12/2019) dukungan dan desakan terus mengalir dari elemen masyarakat.

Bahkan  dalam pertemuan yang dihadiri oleh unsur DPRD, Camat, Polsek Katibung (Polsek Induk), Koramil, seluruh kepala desa dan BPD serta unsur masyarakat lainnya di Waysulan itu, sepakat dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan tertulis sebagai langkah awal untuk merealisasikannya.

“Dalam rakor tadi terungkap, jika aspirasi masyarakat untuk peningkatan Pos Polisi Waysulan menjadi Polsek sudah bulat,” kata anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan asal Kecamatan Waysulan, Dede Suhendar kepada wartawan.

Tindak lanjutnya, terus politisi PKS ini, dalam waktu dekat ini masyarakat akan mengajukan permohonan tertulis secara resmi ke stakeholder. Dede mengungkapkan, dukungan masyarakat ini merupakan modal besar dalam merealisasikan peningkatan status pos polisi tersebut.

“Ya kami sepakat, sesuai prosedur syarat-syarat untuk peningkatan pos polisi wajib dipenuhi. Dengan adanya dukungan masyarakat seperti ini, saya kira merupakan modal besar untuk dapat segera terealisasi,” imbuh dia.

Dalam kesempatan itu, Camat Waysulan Munir SE menghimbau agar dukungan masyarakat dapat direalisasikan dengan kerja sama yang baik, bahu-membahu berbuat nyata dalam proses peningkatan pos pol.

“Kepada para kepala desa, agar dapat bersama-sama masyarakat turut serta mendukung dan ambil bagian. Agar aspirasi kita ini dapat terealisasi dengan baik,” sebut Munir.

Sementara, perwakilan Polsek Tanjungan Brigadir Tomi Erliyanto menyayangkan banyak masyarakat yang tidak melaporkan sebagai korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)  ke kepolisian. Sehingganya dalam catatan kepolisian, Kecamatan Waysulan masuk kategori wilayah yang aman.

“Kalau tidak dilaporkan ke kami (Polisi), maka tidak akan tercatat di kepolisian. Selain tidak segera ditindak lanjuti oleh kepolisian, dalam catatan kami Waysulan adalah daerah yang masuk dalam kategori wilayah yang aman dari tindak pidana curanmor,” katanya.

Untuk itu, atas nama kepolisian Tomi meminta masyarakat berperan aktif dengan melaporkan segala tindak pidana yang terjadi di Waysulan. Terutama, kata Bhabinkamtibmas Kecamatan Waysulan ini, untuk tindak pidana curanmor.

“Atas nama kepolisian, saya himbau untuk dapat melaporkan. Bisa langsung, bisa juga lewat kepala desa atau aparatur desa lainnya,” tukas dia.

(row)