Polres Lamsel Resmi Tahan Sariyanti

KALIANDA – Polres Lampung Selatan resmi tahan Sariyanti binti Hamdan (28) warga Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan siswa Akademi Polisi (Akpol) sebesar Rp1,8 miliyar pada tahun 2017 silam terhadap R warga Desa Sidomulyo.

“Yang bersangkutan (Sariyanti, red) kami tahan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ada telah ditemukannya 2 alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo SIK. MM,  Minggu 14 Juni 2020.

Menurut Try, penahanan tersangka dititipkan di ruang tahanan polsek bersama tahanan wanita lainnya, mengingat pasca kebakaran Mapolres silam, kantor polres sementara belum memiliki ruang tahanan.

“Sementara kami titipkan di ruang tahanan wanita di Polsek,” imbuhnya.

Lebih lanjut, mantan kasat reskrim Polres Metro ini menghimbau masyarakat luas untuk tidak sungkan turut melaporkan tersangka apabila memiliki masalah hukum juga.

“Kami, Polres Lampung Selatan membuka pelayanan kepada masyarakat luas, jika ingin turut melaporkan yang bersangkutan, apabila memiliki masalah, baik itu penipuan, penggelapan atau tindak pidana lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sariyanti pada Jumat (12/6) lalu harus terpaksa diamankan di kediamannya di Dusun Kampung Duren, Desa Seloretno karena sudah 3 kali dipanggil selalu mangkir. Petugas kepolisian yang sudah berjaga-jaga sejak siang hari tersebut baru bisa mengamankan caleg  pada pemilu 2019 lalu ini pada pukul 20.30 WIB.

Sekadar informasi, wanita yang dikenal dengan style sosialita itu pada 20 Januari silam telah dilaporkan oleh seorang ASN sesama warga Kecamatan Sidomulyo atas dugaan kasus penipuan yang terjadi pada 2017.

Pelapor atas nama R melaporkan tersangka lantaran merasa dirugikan karena sudah menyerahkan uang dan aset berupa properti senilai Rp1,8 miliar dengan dalih akan membantu memasukan anaknya ke akademi kepolisian (Akpol) pada 2017 lalu.

“Saya melaporkan saudari SN, saya laporkan di 20 Januari 2020 sebelumnya saya sudah coba mediasi di Polsek Sidomulyo, tapi tidak ada hasil, dia tidak mau mengembalikan aset kita yang sudah dia ambil, akhirnya saya laporkan ke Polres tanggal 20 januari atas kasus penipuan. Semua total kerugian 1,8 miliar rupiah,” kata R belum lama ini di kediamannya.

Dikatakan oleh pelapor, ia menyerahkan uang tersebut secara bertahap sejak 2017 lalu. Ia mengatakan sejumlah uang tersebut diserahkan salah satunya untuk menebus piagam penghargaan putra terbaik Provinsi Lampung dari Gubernur, yang dikatakan sebagai syarat penunjang kelulusan anaknya.

“Katanya awal menjual piagam penghargaan putra terbaik daerah yang di tanda tangani oleh Gubernur Ridho Ficardo, tapi itu palsu sudah saya serahkan kepada polisi ini ada arsipnya,” jelas wanita yang merupakan ASN tersebut.

(row)