Oknum Kades Sidomulyo Diduga Gelapkan SHM Milik Warga Dalam Prona 2006

KALIANDA – Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Misiran diduga telah melakukan penggelapan surat tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kasnu di dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2006-2007 silam. Hal ini diketahui setelah anak dari Kasnu warga Dusun Katibung IV Desa Sidomulyo, Ponimin (42) mempertanyakan SHM atas nama orang tuanya tersebut ke kantor BPN Lampung Selatan.

“Dulu pernah ikut program prona tahun 2006-2007, tetangga kanan-kiri semuanya menerima sertifikat tanah, tapi SHM perkarangan rumah atas nama bapak saya itu belum diterima dari kelompok masyarakat dengan alasan yang tidak jelas,” keluh Ponimin, Kamis 7 Juli 2022.

Ponimin menuturkan, kemudian tahun 2019 di desanya kembali bergulir prgram serupa yang berganti nama dengan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Namun, lanjut Ponimin, lagi-lagi bidang tanah yang didaftarkan milik orang tuanya tersebut tidak terealisasi berupa SHM.

“Setelah saya cek melalui sertifikat milik tetangga sebelah rumah, bidang tanah milik bapak saya dalam prona 2006 telah memiliki  nomor identifikasi bidang (NIB) tanah dengan nomor 00743. Tapi di dokumen PTSL 2019 menghilang, di bidang tanah tersebut hanya tertera nama bapak saya, Kasnut” imbuh Ponimin.

Setelah ditelusuri lebih lanjut di BPN, terus Ponimin, ternyata bidang tanah milik bapak saya sudah terbit SHM-nya pada 2007. Sedangkan salinannya sudah diserahkan oleh BPN ke pihak pokmas program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo tahun 2006.

“Setelah saya telusuri, ternyata ketua Pokmas saat itu adalah pak Misiran yang sekarang menjabat sebagai Kepala Desa Sidomulyo,” ucap Ponimin.

“Jadi, kurang lebih 25 tahun sertifikat tanah milik bapak saya itu telah diterima oleh pokmas yang sebagai ketuanya adalah pak Misiran, namun tidak pernah disampaikan kepada pemiliknya. Padahal sertifikat tanah tersebut merupakan dokumen penting bagi keluarga kami,” seraya mengatakan tidak mengetahui apa motif dari Misiran menahan sertifikat tanah milik bapaknya tersebut.

Ponimin menyatakan, agar sertifikat tanah tersebut untuk segera diserahkan ke pihak  keluarganya. Jika tidak, Ponimin berfikir untuk menyerahkan masalah tersebut ke pihak kepolisian.

“Informasinya masih banyak sertifikat warga lain yang bernasib sama kaya punya bapak saya. Tapi yang penting, kepada bapak Misiran untuk segera menyerahkan sertifikat itu. Kalau tidak, mungkin masalah ini akan kami laporkan ke pihak kepolisian,” tukasnya.

Sementara, Kepada Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Misiran saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesanan WhatsApp belum merespon.

Sejumlah pesan yang dikirim, meski dengan tanda terkirim namun belum direspon. Padahal diketahui, aplikasi WhatsApp miliknya sedang online.

Berdasarkan data dan informasi dari kantor BPN Lampung Selatan, sertifikat tanah tersebut memiliki surat ukur dengan nomor 324/2006 dan nomor identifikasi bidang (NIB) tanah 00743 dengan luas tanah 419 M².

“SHM tersebut diikutsertakan dalam program Prona tahun 2006. Dan telah diterbitkan SHM atas nama Kasnu pada 2007. Sementara salinan SHM tersebut telah diserahkan ke pihak kelompok masyarakat pada 2007 silam,” ujar pegawai BPN Kabupaten Lampung Selatan, Ariyo mengatasnamakan Kepala Kantor BPN, Drs. Hotman Saragih, M.Eng SC, Rabu 6 Juli 2022 kemarin.

(row)