Polres Tubaba Ungkap Perampokan Sadis, Enam Pelaku Berhasil Dilumpuhkan

TUBABA – Kerja keras jajaran polres Tulangbawang Barat dalam mengungkap kasus perampokan sadis di Camp Umbul Jelabat Dusun Terang Indah, Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten setempat, akhirnya membuahkan hasil.

Bersama tim gabungan Polda Lampung, Satreskrim Polres Tubaba, dan Satreskrim Polsek Gunung Terang, berhasil mengamankan enam orang tersangka dan sejumlah barang bukti, Sabtu (13/6/2020).

“Ada 6 tersangka yang berhasil diamankan. Empat diantaranya adalah pelaku utama,” ujar Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saeful Rahman didampingi jajarannya saat menggelar konferensi pers, di halaman Mapolres setempat, Senin (15/6/2020).

Kapolres mengatakan, konferensi pers terkait kasus 365 ayat 4 KUHP atau terkait tindak Perampokan dengan mengakibatkan korban MD, TKP Camp Umbul Jelabat Dusun Terang Indah (HTI) Tiyuh Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat, LP/B/-96/V/2020/POLDA LAMPUNG/RES TUBA BARAT/SEK GUNA, tanggal 7 Mei 2020.

Keenam tersangka diantaranya adalah, Rudi Irawan bin Bahusin, warga Dusun 2 RT 4 RW 2 Desa Bima Karsa kecamatan Mesuji Makmur Kecamatan OKI Sumatera Selatan, Samiri bin Ismail, warga dusun II RT 2 RW 2 Desa Bima Karsa Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI Sumatera Selatan, Anton Wijaya bin Supriyadi, warga Dusun II RT 2 RW 1 Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKU Sumatera Selatan, Mansur alias Munsir Bin Nurwawi (Alm), warga Desa Karya Jaya kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI Sumatera Selatan.

“Empat orang ini adalah tersangka utama. Salah satunya, Mansur, adalah tersangka yang melakukan penembakan terhadap korban Yadi,” terang Kapolres.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, pelaku 480 adalah Sumari bin Wasiman, warga Dusun 1 RT 1 Desa Karya Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI Sumatera Selatan.

Dan pelaku pemilik Senpi adalah, Ketut Suwitre alias Suwit bin Sendri, warga Desa Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan/Dusun IV RT 01 RW 02 Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur OKI Sumatera Selatan.

“Ketut Suwitre adalah pelaku yang meminjamkan Senpi kepada tersangka Anton,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tanpa amunisi warna Hitam Silver, handphone merek Nokia 105 warna hitam milik korban Purnomo, handphone Samsung warna hitam putih milik Korban MD Yadi, handphone Xiaomi Redmi 5A milik korban Topik, dan 2 (dua) buah senapan angin yang dibawa pelaku saat kejadian.

Untuk itu, para tersangka kata Kapolres AKBP Hadi Saeful Rahman, akan diterapkan pasal dan ancaman pidana, pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (*/HL)