Daerah  

PPKM Level IV, Lamsel Ditarget Testing Covid 2.208 Perhari (Bagian II)

KALIANDA – Kabupaten Lampung Selatan baru saja ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Covid-19 Level IV bersama 70 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Khusus daerah di Jawa-Bali diberlakukan hingga 16 Agustus 2021, sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali, seperti Lampung Selatan berlaku hingga 23 Agustus 2021.Hal ini tertuang didalam Instruksi Mendagri Nomor 30 dan 31 tahun 2021.

Dengan diberlakukannya PPKM Level IV, lalu bagaimana situasinya? Khusus untuk PPKM Level IV di Lampung Selatan (Luar Jawa-Bali), sebagai upaya deteksi dini dan penanganan lanjutan, maka dilakukan penguatan 3 T, yakni Testing, Tracing dan Treatment.

Di dalamĀ  Instruksi Mendagri Nomor 31 tahun 2021, Lampung Selatan diamanatkan melakukan testingĀ  dengan target 15.456 setiap minggunya. Atau 2.208 setiap harinya.

Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10% (sepuluh persen).

Kemudian testing juga perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.

Sedangkan untuk tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.

Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

(row)