Sanksi Endapkan Dana BOS, Gaji Pegawai Pemprov Lampung Terancam Tersendat

KALIANDA – Gaji para pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan sejumlah kegiatan di tahun anggaran 2020 terancam tersendat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Pemprov Lampung berpotensi menerima sanksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan atau dana bagi hasil (DBH)  dari pemerintah pusat.

“Sanksi ini akibat ketidak patuhan Pemprov Lampung dalam tenggat penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahap IV. Dimana dalam PMK itu diatur, pemerintah daerah paling lama 14 hari sejak diterimanya dana BOS dari Rekening Umum Negara (RKUN) ke Rekening Umum Daerah (RKUD), sudah menyalurkan dana BOS ke sekolah penerima,” ungkap Ketua Forum Komunikasi Wartawan Lampung, Newton A, Rabu (4/12/2019).

Namun faktanya, terus aktifis 98 ini, per 31 Oktober 2019  Pemprov Lampung sejatinya telah menerima dana BOS reguler untuk triwulan IV dari pemerintah pusat sebesar Rp 280 miliyar lebih. Namun begitu, Newton menyesalkan hingga 1 bulan lebih dana BOS itu mengendap saja di BPD dan belum juga diterima oleh sekolah-sekolah penerima.

“Kalau kas daerah ruang fiskalnya sempit, implikasinya gaji pegawai bisa tertunda. Belum lagi kegiatan-kegiatan strategis di awal tahun bisa tersendat,” imbuh Newton.

Harusnya Pemprov Lampung berpikir 2 kali untuk mengendapkan dana BOS itu lama-lama di BPD dengan harapan bunga bank untuk penambahan pendapatan daerah. Penundaan penyaluran dana BOS, menurut Newton, selain berdampak langsung proses pendidikan di sekolah, Pemprov Lampung dalam hal ini Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) harusnya dapat memahami akibat sanksi itu terhadap perjalanan roda pemerintahan yang akan berjalan di tahun anggaran selanjutnya.

“Berdampak terhadap belanja operasional dan belanja modal daerah, termasuk belanja infrastruktur publik. Belum lagi potensi terganggunya penggajian pegawai. Ini artinya Pemprov Lampung harus menyikapinya dengan skema penghematan, terlebih di awal-awal tahun anggaran,” terang Newton.

Untuk itu dia beranggapan, agar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dapat mengevaluasi jabatan kepala bakuda saat ini yang dijabat oleh Min Hairin. Jangan sampai Pemprov Lampung gara-gara masalah ini, seperti ungkapan, sudah jatuh tertimpa tangga.

“Artinya, ada kekhawatiran di awal-awal masa pemerintahan Arinal-Nunik ini tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat sebelumnya saat kampanye di pilgub lalu, karena adanya sanksi tersebut tadi,” ujar Newton seraya mengungkapkan ada 33 janji Arinal-Nunik pada kampanyenya lalu terangkum dalam beberapa bidang, seperti Pertanian, Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Pariwisata, Sosial Budaya, Ekonomi, Olahraga, Pelayanan Publik dan Hukum.

(row)