Soal Dugaan Pelanggaran Etik RRS, BK DPRD Pringsewu minta Pendapat Hukum

BK DPRD Kabupaten Pringsewu hingga kini masih terus memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan RRS, anggota DPRD setempat dengan meminta pendapat hukum dari tenaga ahli DPRD setempat

PRINGSEWU – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pringsewu terus memproses laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran “etik” yang sudah dilakukan “RRS”, anggota dewan yang juga merupakan salah satu unsur pimpinan di DPRD setempat.

Selasa (14/07/2020), BK DPRD Pringsewu berusaha meminta pendapat hukum dari tenaga ahli.

“Selasa kemarin, kita baru saja meminta pendapat hukum dalam kasus dugaan pelanggaran etik RRS. Kebetulan, dua orang tenaga ahli dari Unila itu, merupakan tenaga ahli DPRD Kabupaten Pringsewu”, jelas Ir. Joni Sapuan, Ketua BK DPRD Kabupaten Pringsewu di konfirmasi wartawan Lampungraya.id,. melalui sambungan ponselnya, Kamis (16/07/20).

Menurut Joni Sapuan, sesuai dengan agenda yang sudah dirapatkan di internal BK, rencananya minggu depan BK akan memanggil “RRS” selaku terlapor.

“Pemanggilan terhadap RRS ini dalam rangka meminta klarifikasi. Setelah itu, BK akan menggelar sidang tertutup guna mengambil keputusan”, terang Joni Sapuan.

Hasil keputusan yang dibuat dan dikeluarkan BK sebut Joni Sapuan, nantinya akan disampaikan kepada pihak terlapor, dengan tembusan kepada pihak pelapor dan fraksi yang menaungi.

“Jadi, para pihak terkait untuk mempercayai proses persidangan yang dilakukan. BK akan mengambil keputusan secara bijak dan seadil-adilnya, demi kehormatan lembaga DPRD Pringsewu”, tandas Joni Sapuan.

Untuk diketahui, BK DPRD Kabupaten Pringsewu memiliki waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti laporan masyarakat itu, mulai dari proses sidang pertama tanggal 23 Juni 2020 hingga diambilnya keputusan.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan.

Kemudian Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu No 02 Tahun 2020 tentang Tatacara Beracara Badan Kehormatan.

Selanjutnya, Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu No 03 Tahun 2020 tentang Kode Etik. (Ful).