Daerah  

Soal Kasus Mantan Sekretaris DPD, AWPI Lampung Serahkan pada Tim Kuasa Hukum

Rapat pleno DPD AWPI Lampung bersama dewan pimpinan di sekretariat AWPI Lampung di Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandarlampung

BANDARLAMPUNG – Melalui Tim kuasa hukumnya, DPD AWPI (asosiasi wartawan profesional indonesia) Lampung menyerahkan sepenuhnya, kasus mantan Sekretaris DPD AWPI Lampung M. Nurullah untuk ditindaklanjuti.

Hal ini terungkap dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Kantor DPD AWPI Lampung, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandarlampung, Sabtu (05/10).

Rapat Pleno dihadiri Dewan Pendiri, Dewan Pengawas dan Dewan Pimpinan (para ketua DPC AWPI Kabupaten/Kota) se Propinsi Lampung.

“Rapat Pleno yang kita laksanakan hari ini merupakan amanah AD/ART organisasi. Sebab, keputusan tertinggi dalam organisasi adalah hasil rapat musyawarah”, jelas Hengky Ahmad Jazuli, Ketua DPD AWPI Lampung.

Hengky mengemukakan, berdasarkan surat dari DPP AWPI Nomer : 07/DPP-AWPI/IX/2019, tertanggal 29 September 2019, Ketua DPP AWPI Ir.Nadiyanto melayangkan surat pernyataan resmi sebagai hak pembelaan diri yang ditujukan kepada ketua DPD dan DPC di Lampung.

Dalam surat tersebut jelas Hengky, sebagai Ketua DPP AWPI Ir. Nadiyanto menyatakan, tidak pernah membuat berita dan atau tulisan dan atau narasi yang menyatakan, pencopotan dan atau pemberhentian M. Nurullah dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD AWPI Lampung, adalah cacat hukum, sebagaimana berita yang telah beredar di whatsApp dan media-media lain di lampung.

“Jadi, informasi dan berita yang sudah di rilis seperti di media online pena berlian adalah hoax. Sesuai dengan hasil rapat pleno hari ini, forum menyepakati membawa masalah ini ke ranah hukum dan menyerahkan kuasa penuh kepada tim hukum AWPI”, tegas Hengky yang juga sebagai salah satu dewan pendiri AWPI.

Bilamana dalam kurun waktu 2 x 24 jam media yang sudah turut menerbitkan berita hoax sebut Hengky, tidak segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, maka akan dilaporkan kepada dewan pers.

“Upaya hukum yang akan AWPI ambil ini dalam rangka memberikan pembelajaran, sekaligus meluruskan berita hoax yang sudah terlanjut diterbitkan. Sebab, yang bersangkutan sudah membuat gaduh dan mencoreng nama baik organisasi AWPI”, ucap Hengky. (Ful)