Daerah  

Soal Pendataan Penerima BLT, Ini yang Dikatakan Kadisos Lamsel

KALIANDA – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Dulkahar AP, M.Si meminta pemerintahan desa dan kelurahan untuk jujur, teliti, transparan dan bertanggungjawab dalam mendata kelompok masyarakat sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang kehilangan mata pencaharian imbas dari  COVID-19.

“Jujur maksudnya adalah, pendataan yang dilakukan benar-benar apa adanya tanpa rekayasa. Teliti yakni, dengan menyajikan data yang lengkap. Transparan, agar data masyarakat penerima BLT dapat bersama-sama dikoreksi dalam gelaran musyawarah desa sebagai penentu data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan bertanggung jawab,” ujar Dulkahar saat ditemui di Posko Gugus Tugas Covid-19 Lampung Selatan, Jumat 17 April 2020.

Dijelaskan Dulkahar, BLT sebesar Rp600ribu diberikan selama 3 bulan sejak April. BLT ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak  pandemik Covid-19. Terlebih masyarakat yang terdampak seperti pedagang, karyawan, usaha kecil, ojek.

Kendati demikian, dijelaskan Dulkahar kelompok masyarakat terdampak wabah yang berhak menerima BLT adalah yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah lainnya, seperti PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga kartu pra kerja.

“Warga yang mendapatkan BLT harus tercatat ke dalam data terpadu milik Kementerian Sosial (Kemensos). Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pendataan dilakukan dari tingkat terendah, yakni desa dan kelurahan. Keluarga yang disasar dalam penyaluran BLT terkait virus corona belum menerima bantuan sosial dalam bentuk lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, serta Kartu Pra-Kerja,” jelas Dulkahar seraya menambahkan pihak desa dan kelurahan saat ini sedang melakukan verifikasi dan validasi data juga melakukan pendataan.

Untuk diketahui, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar akan melakukan realokasi anggaran sebesar Rp 22,4 triliun. Pemerintah sendiri menganggarkan dana desa sebesar Rp 72 triliun di tahun 2020. Hal ini dituangkan dalam Permen Desa No.6 TAHUN 202 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020.

Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa. Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.

Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah dana Desa. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota. Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan.

(row)