Daerah  

Soal Proyek Jalan Lematang, PUPR Lamsel Nyatakan Sudah Sesuai Kontrak Kerja

KALIANDA – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Rehabilitasi Ruas Jalan Lematang, Adi Supriyadi kepada wartawan membenarkan bahwa kegiatan tersebut telah diserahterimakan dari pihak rekanan pada medio Agustus 2021 lalu.

Adi Supriyadi yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Program Dinas PU-PR Kabupaten Lampung Selatan ini mengatakan, kegiatan pembangunan infrastruktur sarana transportasi publik tersebut  dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja. Baik itu secara standar teknis, material, kualitas dan volume. Untuk itu, kata Adi, tim penilai PHO bersama Dinas PU-PR menilai dan menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut sudah cukup baik dan dapat diserahterimakan.

“Sudah sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja dan dapat diterima. Menjelang akhir Agustus lalu, itu kan sudah PHO atau sudah diserahterimakan dari PT Djuri Tehnik selaku rekanan pelaksana kegiatan kepada kami (Dinas PU-PR) selaku pengguna jasa. Saat ini kegiatan tersebut masih dalam tahap pemeliharaan, untuk 6 bulan kedepan,” kata Adi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 30 September 2021.

Kendati demikian, Adi tidak menampik jika sebelumnya didalam proses kegiatan pembangunan tersebut secara teknis masih diperlukan sejumlah penyempurnaan. Oleh karena itu, Ari memastikan bahwa pengawas lapangan dari PU-PR senantiasa berkoordinasi dengan pihak rekanan agar kegiatan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

“Waktu masih dalam  tahap proses pembangunan kan.Biasa itu, namanya teknis ya kadang ada yang kita nilai kurang, ada yang perlu disempurnakan atau diperbaiki. Jadi dalam setiap tahapan kegiatan itu, terus kita awasi, kita komunikasikan. Bahkan ada yang kita minta bongkar. Ya kadang itu perlu kita minta dan dilakukan, karena memang masih dalam tahapan proses pembangunan. Secara umum kegiatan tersebut kita nilai cukup baik dan sudah sesuai dengan kontrak kerja,” tutur pria   berperawakan tinggi besar ini.

Terkait dengan sejumlah pemberitaan media, Adi menyatakan bahwa masalah itu hanya ‘miss understanding’.  Ada beda pemahaman oleh masyarakat secara luas dalam menilai suatu kegiatan kontruksi. Bahwasanya, kegiatan pembangunan tidak bisa hanya  dilihat dan dinilai dari permukaan saja.

“Menurut kami, penilaian kegiatan kontruksi itu tidak bisa hanya dari permukaannya saja ya. Artinya, kegiatan konstruksi itu idealnya dapat dinilai dari beberapa aspek, seperti metode teknis, kualitas material, kecakapan tukang dan waktu lamanya pelaksanaan kegiatan,” imbuhnya.

“Untuk masalah pemberitaan, kami di Dinas PU-PR sebenarnya tidak menganggapnya menjadi suatu masalah. Bahwa sejatinya suatu karya tulis seorang jurnalis adalah pembawa kabar yang sifatnya konstruktif, informatif. Kami anggap partner kerja lah, bahwa dari sudut pandang yang berbeda itu sebenarnya ada kontribusi yang tujuannya  untuk kemashlahatan bersama. Hanya saja, apalagi kalau terkait teknis itu memang diperlukan keahlian dibidangnya masing-masing,” tukasnya.

Lebih lanjut dituturkannya, pembangunan ruas jalan Lematang ini sendiri dilaksanakan dengan 4 tahapan teknis yang berbeda atau 4 tingkatkan kegiatan pembangunan yang lakukan secara berkesinambungan tahap per tahap.

“Kegiatan itu dalam pelaksanaan kegiatan konstruksinya diawali dengan  kegiatan pengerasan jalan atau Onderlaagh. Kemudian kegiatan Onderlaagh tersebut berlanjut ditingkatkan ke Latasir, hingga kemudian ditingkatkan lagi ke aspal Hotmix. Tahapan per tahapan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kemudian baru dilanjut ke pembangunan bahu jalan di sisi kiri-kanan dengan menggunakan rigid beton. Bahu jalan dengan rigid beton itu kan berdasarkan pertimbangan teknis setelah kita pahami karakter kontur tanah di lokasi pembangunan jalan, itu” jelasnya.

(row)