Hukum  

Tak Subtansif, Hadirkan Saksi Rekan Sekolah di SMA Tunas Harapan Dianggap Hanya Penggiringan Opini Saja

KALIANDA – Hadirkan 3 saksi rekan sekolah pelapor, yakni Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto saat menempuh pendidikan di SMA Tunas Harapan Bandar Lampung dalam penanganan laporan pencemaran nama baik terkait ijazah oleh terlapor, yakni Kepala Desa Margodadi Kecamatan Jatiagung, Sutrimo hanya dianggap sebagai penggiringan opini ke masyarakat saja.

Betapa tidak, terungkap ada 3 subtansi masalah yang diungkapkan oleh terlapor ke sejumlah media daring terkait dugaan keabsahan ijasah milik pelapor untuk syarat pencalonan dan syarat calon, pertama yakni pas foto ukuran 4×6 Nanang Ermanto di dalam ijazah itu tidak ada tanda sidik jari pemilik ijazah. Kedua di pas foto tersebut juga tidak terkena Cap atau stempel ijazah lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah. Dan yang terakhir adalah, legalisir foto copy ijazah dilakukan oleh bukan pihak yang berwenang, yakni SMA Tunas Harapan yang seyogyanya yang berhak adalah SMA 5 Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona S.IK saat dihubungi membenarkan jika pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi. Satu saksi pelapor dan 3 orang rekan sekolah pelapor saat menempuh pendidikan di SMA Tunas Harapan Bandar Lampung di Mapolres, Selasa 18 Agustus 2020.

“Ya benar, ada 4 orang saksi yang sudah kami periksa. Empat saksi tersebut diajukan oleh pelapor melalui kuasa hukumnya,” kata Try Maradona.

Namun begitu, Try Maradona menolak anggapan bahwa menghadirkan saksi rekan sekolah pelapor tersebut merupakan upaya penggiringan opini masyarakat, bahwa pelapor memang benar-benar sekolah sehingga tidak ada keraguan dengan ijazahnya.

“Ini kan baru tahap awal, masih banyak pihak yang akan diperiksa, dari perorangan hingga lembaga pendidikan dan instansi yang berwenang,” tukas Alumnus Akpol 2008 ini.

Sebelumnya, mencuatnya masalah ijasah ini memantik reaksi kubu Nanang Ermanto. Melalui kuasa hukumnya, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, laporkan Kepala Desa Margodadi Sutrimo atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik.

Pengaduan yang disampaikan langsung 7 kuasa hukumnya yang tergabung dalam LBH Saibumi Selatan (Sabusel), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan.

Satuan Reskrim Polres Lamsel diketahui telah memeriksa 4 saksi, 1 saksi pelapor dan 3 orang rekan sekolah Nanang saat menempuh pendidikan di SMA Tunas Harapan Bandar Lampung di Mapolres, Selasa 18 Agustus 2020.

Ke-4 orang itu yakni, DR. Hamzah, SH, MH Dosen Hukum Unila. Kemudian Mujiono dan Yanto sebagai mantan adik kelas dan Aqrobin Muthalib sebagai saksi pelapor.

(row)