Daerah  

Terkait Covid-19, KPU Lamsel Tunda Tahapan Pilkada

KALIANDA – KPU Lampung Selatan (Lamsel) tunda tahapan pemilihan kepala daerah 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 melalui surat keputusan Ketua KPU Lamsel nomor 37/HK.03.1-Kpt/02/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 22 Maret 2020.

“Surat keputusan nomor 37 itu berdasarkan SK KPU-RI Nomor 179 dan SE KPU-RI nomor 8 serta hasil pleno KPU Lamsel yang kami gelar pukul 03.00 dini hari,” terang Komisioner KPU Lamsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Mislamudin, Minggu 22 Maret 2020.

Didalam SK Ketua KPU Lamsel itu, penundaan tahapan pilkada meliputi, pertama penundaan pelaksanaan pelantikan anggota PPS dengan penjadwalan kembali, kedua menunda seluruh tahapan pilkada sesuai dengan keputusan KPU-RI nomor 179 dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, Hendra Fauzi saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya tidak menjawab. Begitu juga  pesan WhatsApp yang dikirim tak direspon.

Terpisah, 2 komisioner Bawaslu Lamsel lainnya, yakni Iwan  Hidayat dan Khairul Anam saat dihubungi keduanya mengaku belum pernah diajak koordinasi oleh KPU Lamsel terkait keputusan penundaan tahapan pilkada 2020.

Namun begitu, mereka menyarankan agar menghubungi ketua Bawaslu untuk mendapatkan kepastian secara kelembagaan.

“Kalau saya pribadi belum ada permintaan, ajakan atau undangan untuk koordinasi terkait penundaan tahapan pilkada. Tapi coba dihubungi ketua (Bawaslu) agar lebih jelasnya,” tukas Komisioner Bawaslu Kordiv Pengawasan, Iwan Hidayat, Minggu.

Diketahui, hari ini Minggu 22 Maret 2020 sedianya KPU Lamsel menjadwalkan pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Namun hingga malam tadi belum diperoleh pernyataan maupun rilis resmi dari KPU Lamsel terkait penundaan tahapan pilkada.

(row)