Daerah  

Tindaklanjuti Evaluasi, Tinjau Penyaluran Program Sembako ke E-warong dan KPM

KALIANDA – Menindaklanjuti perintah evaluasi penyaluran program Kartu Sembako BPNT, Koorkab PKH wilayah II, Salasih kepada wartawan mengungkapkan, bersama dinas sosial, dalam waktu dekat akan melakukan kroscek ke lapangan terkait pelaksanaan penyaluran program kartu sembako tersebut.

Menurut dia, cek ke lapangan tersebut meliputi cek ke sejumlah e-warong dan KPM (keluarga penerima manfaat).

“Sebelum nanti dalam pembahasan evaluasi,   mungkin lusa (Rabu) kami berencana akan turun ke lapangan. Kita akan bandingkan data yang ada dengan mengecek langsung ke bawah, bagaimana pelaksanaan penyaluran tersebut selama ini berjalan,” kata Salasih seraya diamini oleh koorkab wilayah I Darsudin dan wilayah III Bejo, Senin 24 Januari 2022.

Menurut Salasih, hasil kroscek tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh oleh dinas sosial bersama pihak terkait.

“Materi evaluasi secara umum meliputi prinsip 6T, yakni tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi,” imbuhnya seraya mengatakan kroscek tersebut juga dalam rangka melihat implementasi permensos 5 tahun 2021 terhadap e-warong.

Salasih pun tak menampik, kroscek ini pun dilakukan terkait karena adanya laporan intimidasi dari sejumlah oknum untuk menentukan dalam usaha bisnis bansos pangan.

“Ada sejumlah laporan di beberapa kecamatan. E-warong sebagai subjek program menjadi rentan terintimidasi. Tapi masih kita tindaklanjuti laporan tersebut,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Salasih mengungkapkan dari 100.047 daftar penerima program kartu sembako, hanya terealisasi sebanyak 80 ribuan KPM. Menurut dia, ada sejumlah permasalahan terkait teknis penyaluran dan validasi data KPM.

“Masih kami telusuri terhadap masalah ini. Ada beberapa kemungkinan, seperti teknis penyaluran, validasi data maupun duplikasi penerima. InsyaAllah akan kami tuntaskan untuk masalah ini,” tuturnya.

Di sisi lain, Salasih mengungkapkan hal ini dia sampaikan dalam kapasitas koorkab PKH karena adanya nomenklatur baru, dimana pada tingkatkan Kementerian Sosial, telah dihapuskannya Direktur Jenderal (Dirjen) Fakir Miskin dalam struktur kemensos.

Sementara, Koorda Tenaga Kerja Sosial, Marlandi Nurdiansyah Zein saat dikonfirmasi membenarkan. Dikatakan dia, implikasi dari nomenklatur tersebut berimbas dengan fungsi pendamping program kartu sembako. Karena, koorda TKS dibawah naungan dirjen fakir miskin.

“Iya dihapus. Belum ada kejelasan statusnya, masih menunggu surat resminya, dialih tugaskan atau diberhentikan. Info yang kami dapat, BPNT dialih tugaskan ke SDM PKH. Tapi kami juga masih menunggu surat resminya,” tukasnya.

(row)