Tipu Uang Rp1,8 M, Warga Sidomulyo Dikabarkan Diciduk Polisi di Kediamannya

KALIANDA – Beredar kabar Sr (28) warga Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo diamankan satuan petugas Reskrim Polres Lamsel, Jumat (12/6) malam sekitar pukul 20.30 wib di kediamannya di desa setempat.

Menurut sebuah sumber, Sr pasca dilaporkan atas kasus penipuan memang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Namun sudah 2 kali dilayangkan panggilan oleh penyidik, mantan caleg pemilu 2019 ini selalu mangkir alias tidak pernah memenuhi panggilan penyidik tersebut.

“Info aja Bang, tadi malam sekitar jam 8 lewat Sr diangkut sama petugas dari Polres Lampung Selatan. Informasinya dia ditangkap, karena waktu Senin kemarin sudah 2 kali dipanggil untuk diperiksa tetapi selalu mangkir tanpa ada alasan yang jelas,” sebut sumber tadi melalui pesan WhatsApp, malam ini.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Tri Maradona saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Dikatanya, Sr dijemput paksa karena sudah 2 kali dilayangkan panggilan, namun selalu mangkir.

“Iya benar diamankan di kediamannya di Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo, karena sudah 2 kali kami layangkan panggilan selalu mangkir,” ungkap Tri Maradona.

Namun begitu, Tri Maradona menolak menjelaskan lebih lanjut status Sr setelah diamankan polisi malam ini.

“Masih kami dalami, tunggu saja prosesnya lebih lanjut. Nanti kawan-kawan media pasti kami kabari,” elak Tri Maradona.

Sekadar informasi, Sr pada 20 Januari silam telah dilaporkan oleh seorang ASN sesama warga Kecamatan Sidomulyo atas dugaan kasus penipuan yang terjadi pada 2017.

Seperti yang dilansir oleh datalampung.com pelapor atas nama R melaporkan Sr lantaran merasa dirugikan karena sudah menyerahkan uang sejumlah Rp1,8 miliar dengan dalih akan membantu memasukan anaknya ke akademi kepolisian (Akpol) pada 2017 lalu.

“Saya melaporkan saudari SN, saya laporkan di 20 Januari 2020 sebelumnya saya sudah coba mediasi di Polsek Sidomulyo, tapi tidak ada hasil, dia tidak mau mengembalikan aset kita yang sudah dia ambil, akhirnya saya laporkan ke Polres tanggal 20 januari atas kasus penipuan. Semua total kerugian 1,8 miliar rupiah,” kata R, (19/05/20).

Dikatakan oleh pelapor, ia menyerahkan uang tersebut secara bertahap sejak 2017 lalu. Ia mengatakan sejumlah uang tersebut diserahkan salah satunya untuk menebus piagam penghargaan putra terbaik Provinsi Lampung dari Gubernur, yang dikatakan sebagai syarat penunjang kelulusan anaknya.

“Katanya awal menjual piagam penghargaan putra terbaik daerah yang di tanda tangani oleh Gubernur Ridho Ficardo, tapi itu palsu sudah saya serahkan kepada polisi ini ada arsipnya,” jelas wanita yang merupakan ASN tersebu.

(row)