Ucapkan Selamat, TEC Beri Sinyal Golkar Bakal Kawal Nanang-Pandu

KALIANDA – H. Tony Eka Candra (TEC), menyampaikan ucapan selamat kepada Nanang-Pandu, pasca dibacakannya Keputusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi atas Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), atas Perkara Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021, dengan Pemohon Hipni, SE dan Hj. Melin Haryani Wijaya, SE, MM, dan Perkara Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021, dengan Pemohon H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam, dengan Keputusan: “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” sehingga permohonan tidak dapat dilanjutkan.

Menurut TEC, ucapan selamat kepada Nanang-Pandu merupakan bentuk kecintaannya kepada daerah kabupaten Lampung Selatan, agar semua pihak dapat kembali bisa bersatu-padu, kembali bersama-sama membangun kabupaten Lampung Selatan sebagai daerah maju kebanggaan Lampung.

“Dengan ketulusan hati saya menyampaikan ucapan selamat kepada Nanang-Pandu, selamat bekerja dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat Lampung Selatan. Dalam momentum ini, saya TEC berjanji untuk senantiasa mendukung program-program pembangunan yang dilaksanakan Nanang-Pandu dalam memimpin Kabupaten Lampung Selatan kedepannya, baik melalui Kelembagaan Partai Golkar dan Kader-Kadernya, maupun melalui Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dengan tekad bersama bahwa Lampung Selatan kedepan harus lebih maju, makmur dan sejahtera,” ucap Ketua FKPPI Lampung ini, Senin 15 Februari 2021.

Saya yakin dan percaya, terus Ketua DPD II Golkar Lamsel ini, tujuan semua para Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah untuk kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan.

“Segala proses dan dinamika hingga hasil pilkada adalah jalan Tuhan, serta keputusan dan ketetapan terbaik dari Allah SWT untuk kita semua,” tukasnya.

Sebelumnya, MahkamahKonstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2020 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Lampung Selatan Hipni-Melin, Toni – Antoni, hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan MK nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021.

Keputusan penolakan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan Dismisal atau ketetapan di MK pada Senin (15/02/2021) tanpa dihadiri pihak pemohon

Dalam sidang ketua majelis hakim Anwar Usman mengatakan, Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah.

“Oleh karena itu tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon,” ungkapnya.

Atas dasar tersebut, Anwar Usman membacakan 2 amar keputusan yakni, menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, dan kedua menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

“Maka dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (ditolak),” ujarnya.

(row)