Daerah  

Verval Kelayakan DTKS Lamsel Capai 98,38%

KALIANDA – Dinas sosial Kabupaten Lampung selatan telah merampungkan 98,38 % rekapitulasi perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial tahun 2021 yang berjumlah 89.739 KPM.

Perbaikan data dilaksanakan menyusul adanya kebijakan baru dari Kementerian Sosial RI terhadap data terpadu kesejahteraan sosial yang harus dilakukan verifikasi data validasi ulang. Tujuan yaitu untuk memulihkan kembali data DTKS sehingga menghasilkan validasi data yang sempurna yang bermuara pada tepat sasarannya penerima bantuan sosial.

Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Dulkahar, AP, M,Si menjelaskan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dilaksanakan sesuai perintah Menteri Sosial yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia untuk melakukan percepatan perbaikan dan verifikasi kelayakan  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

“Surat ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Verifikasi dan Kelayakan DTKS yang telah dilaksanakan sebelumnya pada bulan Maret 2021. Karena hampir rata-rata Kabupaten/Kota di Indonesia belum merampungkan pelaksanaan Kelayakan dan Verifikasi Data secara sempurna”kata Dulkahar, Jumat 30 April 2021.

Untuk diketahui, Lampung Selatan pada tahap I pelaksanaan Verifikasi dan Kelayakan yang dilaksanakan pada Maret lalu baru merampung 53% data DTKS dsari jumlah 89.739 KPM. Dan pelaksanaan ditahap II ini telah rampung 98,38 %.

“Saat ini hasil capaian kita telah hampir selesai 100 % dari data tersebut per 29 April ini,” tambahnya.

Diketahui, Dari 89.739 Kepesertaan terdiri dari 12.319 Penerima BPNT, 13.011 penerima BST dan 64.409 penerima PKH. Dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Operator DTKS Lamsel per 29 April ini terealisasi 88.286 Kepesertaan atau 98,38%. Terdiri dari 11.918 KPM BPNT, 12.984 KPM BST dan 63.384 KPM PHK.

“Mudah mudahan hingga tanggal 30 April pukul 12.00 nanti malam. Lampung selatan bisa rampung kelayakan hingga 100 %,”terang Dulkahar.

Selain melaksanakan verifikasi kelayakan, Kementerian Sosial juga memberi ruang bagi Kabupaten/Kota untuk melakukan pengusulan nama baru kepesertaan penerima bantuan sosial.

“Usulan input nama baru ini baru dilaksanakan pada 25 April lalu sampai saat ini. Suratnya sudah kita kirimkan langsung kepada Camat dan Kepala Desa di Lampung Selatan,”tambahnya.

Untuk pengusulan nama baru calon kepesertaan penerimaan bantuan sosial dari 260 Desa di Lamsel, tercatat hanya sekitar 28 ribu  calon kepesertaan penerimaan bantuan saya yang diusulkan oleh desa.

“Beberapa Desa di kecamatan, rata-rata tidak mengajukan nama calon kepesertaan penerima bantuan,” tambahnya.

Proses penentuan calon kepesertaan penerima data baru ini, tetap mengikuti prosedur penetapan kelayakan penerima sebagaimana yang tertuang dalam surat menteri Sosial Nomor:S-37/MS/C/1.7/DI.01/4/2021 tanggal 19 April 2021.

Dimana dijelaskan tentang 11 indikator kriteria kemiskinan yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial.

“Kita hanya sebatas mengusulkan saja, sedangkan proses verifikasi dan validasi kelayakan pengusulan nama calon penerima bantuan ditentukan oleh Kementerian Sosial,” jelasnya.

Untuk itu dia berharap desa –desa untuk mengajukan usulan saja. Karena slot pegajuan nama baru telah dibuka pada aplikasi SIKS NG Kementerian Sosial.

”Sayang, ada peluang bagus tidak kita manfaatkan. Selama ini cukup sulit kita mengajukan nama calon peserta penerima bantuan karena ketatnya proses seleksi,” terangnya.

Bagi data calon kepesertaan penerima bantuan baru yang lolos verifikasi dan kelayakan yang dilakukan oleh Kemensos nantinya nama-nama mereka akan dimasukan data DTKS yang sebagai penerima bantuan sosial.

”Tinggal melihat klasternya kemiskinannya saja nanti. Dari hasil Verval yang dilakukan Kemensos. Apakah masuk penerima PKH, BPNT atau BST. Kita menunggu saja, ” pungkasnya.

(row)