Daerah  

Warga Rajabasa Keluhkan Aktifitas Debu Tambang Tanah Urukan Ilegal

KALIANDA – Pasangan suami istri warga Desa Canggung, Arahman 67 tahun, Istri korban Maimunah 63 tahun mengaku kecelakaan karena terpeleset jalanan licin di sekitar lokasi pengerukan tanah di desa setempat, Senin 25 Juli 2022. Akibatnya, pasutri ini mengalami luka dalam yang cukup serius.

“Alhamdulillah, tadi barusan pihak tambang tanah uruk satu sudah kasih bantuan uang urut Rp150rb,” kata dia lirih seraya mengaku tulang ekornya bermasalah atas kecelakaan tersebut, Jumat 29 Juli 2022.

Terpisah, Abdulah warga Desa Canti mengungkapkan keluhan hal yang serupa. Saat cuaca panas, debu merebak. Namun saat cuaca hujan, jalanan sangat licin akibat aktifitas pengangkutan mobil tanah yang mengeruk bukit di desa Canggu Kecamatan Rajabasa itu.

“Gak ada penyiraman, gak ada yang jaga. Kalau cuaca panas, debu sangat pekat. Pandangan sangat terganggu. Kalau hujan, jalanan malah jadi licin,” ungkapnya mengeluh.

Sementara, warga sekitar menyatakan sejak dilakukannya penambangan tanah uruk di daerah tersebut, tak terhitung lagi kendaraan motor tergelincir karena licin setelah hujan.

“Kalau cuaca panas jangan ditanya lagi debunya. Memang tidak pernah disiram, yang jaga saja tidak ada. Katanya sih yang punya tambang tanah itu kades Canggu, pak Tarmizi dengan rekannya kades juga. Kalau jelasnya gimana saya juga kurang paham,” imbuh warga ini seraya mewanti-wanti supaya namanya jangan disebutkan.

Terpisah, Kepala Desa Canggung, Tarmizi melalui pesan WhatsApp membenarkan tambang urukan tanah tersebut miliknya. Namun demikian, Tarmizi mengaku tidak tahu jika urukan tanah tersebut masuk kategori bahan tambang galian C.

“OOO gitu, bahaya dong..Ya trims… Dari pada masalah.. saya mundur ajalah..Trims ya” elak Tarmizi.

Dari pantauan, lahan tambang galian C berupa tanah uruk tersebut terletak di perbukitan di desa setempat. Aktifitas pengerukan menggunakan sejumlah alat berat dan sekitar 10 dumptruk setiap harinya beroperasi.

Untuk sekedar diketahui, didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun  2O21 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dulu dikenal bahan tambang galian C ialah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi yang memiliki sifat materiai lepas berupa tanah batuan urug, kerikil ga.liarr dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil, berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping.

Di dalam Pasai 131 (1) Untuk mendapatkan SIPB, pemohon harus memenuhi persyaratan:

a. administratif;

b. teknis;

c. lingkungan; dan

d. finansial

 

(row)