Kritisi UU Cipta Kerja, HMI Persiapan Pringsewu Sampaikan 11 Pointer Penting Kepada DPRD

PRINGSEWU – Mahasiswa yang tergabung kedalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Pringsewu, Senin (19/10/20) menyampaikan sikap dan pandangan mereka, mengkirtisi soal Undang-Undang Cipta Kerja.

Ada 11 pointer penting menjadi catatan HMI Cabang Persiapan Pringsewu setelah sebelumnya mereka melakukan kajian terhadap pasal demi pasal serta klaster yang termuat dalam UU Cipta Kerja tersebut.

Demikian disampaikan Nurudin, Koordinator audensi antara HMI Cabang Persiapan Pringsewu dengan perwakilan anggota DPRD Pringsewu.

Secara bergiliran, perwakilan dari HMI Cabang Persiapan Pringsewu menyampaikan pendapat dan pandangannya.

Jajaran HMI Cabang Persiapan Pringsewu saat beruadensi dengan wakil rakyat Sampaikan 11 pointer masukan berkenaan dengan UU Cipta Kerja

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Suherman, Ir. Joni Sapuan, Aminullah Adisyanto, Sekretaris DPRD Pringsewu, Budi Heriyanto, Staf Ahli Bupati Relawan dan Malian Ayub, Kepala Badan Kesbangpol, Sukarman.

Adapun ke-11 pointer itu yakni pertama, HMI Cabang Pringsewu menilai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU cukup dipaksakan, mengingat negara Indonesia hari sedang diterpa pandemi Covid-19, hingganya pemerintah dan juga DPR RI harusnya bisa lebih fokus pada bagaimana menangani pandemi yang ada.

Kedua, HMI Cabang Persiapan Pringsewu meminta supaya pemerintah untuk sigap, tanggap dan merespon berbagai aspirasi elemen masyarakat (mahasiswa, buruh/pekerja dan pelajar) agar tidak menimbulkan klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

Ketiga, HMI Cabang Persiapan Pringsewu menolak komersialisasi pendidikan dengan memasukan sektor pendidikan kedalam UU Cipta Kerja, sebab sektor pendidikan dan usaha memiliki tujuan yang berbeda.

Keempat, bagian keenam UU gangguan yang mengakibatkan hilangnya aturan-aturan hukum yang mengikat dalam proses pendirian dan berjalannya suatu usaha yang cenderung menyebabkan konflik sosial di masyarakat.

Kelima, menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui perizinan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terpusat pada UU Cipta Kerja lantaran sudah mengabaikan prinsip desentralisasi sebagaimana di cita-citakan dalam semangat reformasi.

Keenam, menolak pasal-pasal yang merugikan pekerja/buruh karena tidak relevan dengan amanat UUD 1945.

Ketujuh, menuntut pemerintah melakukan sinkronisasi aturan-aturan turunan guna mendorong produk UKM bisa memenuhi standar internasional sehingga bisa bersaing dengan produk impor.

Kedelapan, menuntut pemerintah dalam pengelolaan SDA lebih berpihak kepada kesejahteraan rakyat dan bukan kepentingan elit kelompok tertentu, sebagaimana termaktub dalam pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

Kesembilan, mengecam tindakan represif pemerintah terhadap respon penolakan UU Cipta Kerja yang seharusnya lebih mengedepankan cara-cara persuasif dan dialogis.

Kesepuluh, mendesak pemerintah mengusut penyebar RUU Cipta Kerja yang beredar sehingga membuat gaduh dan adudomba antara buruh, mahasiswa dengan pemerintah.

Kesebelas, meminta DPRD Kabupaten Pringsewu secara kelembagaan meneruskan apa yang menjadi tuntutan HMI Cabang Persiapan Pringsewu ke DPRD Provinsi Lampung dan juga DPR RI.

Usai menyampaikan apa yang menjadi pandangan dan sikapnya, perwakilan dari masing-masing fraksi di DPRD Pringsewu diminta lmembubuhkan tanda tangan.

Dari lembar kertas surat draf tuntutan berkop HMI Cabang Persiapan Pringsewu yang ditandatangani oleh delapan wakil rakyat mewakili fraksi yang ada, dan juga staf ahli bupati mewakili Pemerintah Kabupaten Pringsewu langsung dikirim ke DPRD Lampung dan juga DPR RI melalui faksimail. (Ful)