KALIANDA – Yusar Riyaman Saleh SH MM sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan terancam diberhentikan sebagai abdi negara. Hal ini menyusul ditemukan fakta jika eks PNS Pringsewu itu tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut.
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi Pasal 11 PP Nomor 94 tahun 2021.
Sanksi pemecatan dengan hormat juga berlaku untuk PNS yang bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 28 hari kerja atau lebih (secara kumulatif) dalam setahun.
Plt Kepala BKD Lampung Selatan, Agus Hariyanto saat ditemui tak menampik jika Yusar merupakan ASN Pemkab Lamsel sejak Agustus 2021. Yusar diketahui sebagai staf di Dinas PUPR.
“Menurut database BKD, memang begitu. Pindah ke Lamsel sejak pertengahan tahun lalu. Sebagai staf di Dinas PUPR,” kata Agus, Kamis 21 April 2022.
Kendati demikian, Agus menolak menanggapi absensi Yusar. Menurut Agus, penanganan masalah kedisiplinan kepegawaian ada tim dan tahapan prosedur lanjutan yang wajib dilaksanakan.
“Betul, yang terbaru PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Masalah bolos 10 hari kerja memang diatur dalam PP terbaru tersebut, namun tidak serta-merta begitu (Pecat). Masih ada tahapan proses lanjutan. Untuk teknisnya itu nanti dibentuk tim yang terdiri dari 3 orang. Saya kira kurang etis kalau saya sampaikan secara detil disini,”tukas Agus seraya menghaturkan pamit karena alasan masih ada urusan yang harus diselesaikan di luar kantor.
Terkait status Yusar di PUPR, sempat pula LR pertanyakan ke salah satu kenalan seorang pegawai PUPR Lamsel dengan jabatan eselon IV. Dikatakannya, bahwa umumnya rekan-rekan kerja di PUPR banyak yang belum mengenal Yusar. Namun dia sendiri memonitor masalah tersebut.
“coba bsk kl ketemu ma tmn2 sy tanyain… krn byk yg gak tau namanya yusar dktr… krn emang jarang ada dktr,” kata dia.
Sebelumnya, Yusar Riyaman Saleh (50) belakangan santer disebut-sebut di sejumlah media di Bandar Lampung. Yusar yang diketahui warga Bandar Lampung ini sempat membuat heboh dengan melakukan gugatan perdata dengan perbuatan melawan hukum terhadap 4 pihak.
Masing-masing pihak tergugat, Akbar Bintang Putranto (Tergugat I), Joni Tamin (Tergugat II), Aliunsyah (Tergugat III) dan Nanang Ermanto (Tergugat IV) kaitan dengan uang Rp2,5 M atas sejumlah iming-iming jabatan kadis PUPR dan paket proyek.
Saat LR menelusuri rekam jejak Yusar Riyaman Saleh, sebelum pindah dari Lampung Tengah, beliau pernah bertugas di Pemkab Pringsewu sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa di Bagian Perlengkapan Sekretariat Pemkab Pringsewu medio 2013 silam.
Di Pemkab Lampung Tengah sendiri, Yusar Riyaman Saleh pernah tercatat sebagai pendamping di Tim Pemantauan Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Bumiratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah pada 2020 lalu.
Sementara itu, Yusar Riyaman Saleh saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp meski tak tegas membenarkan jika status kepegawaian telah bekerja di Pemkab Lamsel, Yusar menyatakan bahwa saat ini dia sedang dalam proses pindah kerja ke Pemprov Lampung.
“Gw lg proses pindah propinsi,” sebutnya dalam balasan pesan WhatsApp.
Kendati demikian, saat disinggung mengenai absensi kehadiran sebagai pegawai di PUPR, Yusar membantah. Dia bahkan balik bertanya, mendapatkan informasi dari mana.
“Siapa yg bilang? Kita ga pernah kenal dan ga pernah ada masalah. Gw ini proses ngurus pindah. Kata siapa gw ga masuk? Gw iniasuk. Kita ga pernah ada masalah ki. Ki.. gw ga pernah mau ngusik orang dan tlg kita ga pernah ada masalah,” ucap Yusar nampak seperti sangat gusar atas pertanyaan absensi tersebut.
(row)