KALIANDA – Direktur PT Siger Area Zambrut (SAZ) Muhammad Ibnu Isnanto ST saat dihubungi tak menampik jika perusahaannya itu telah melakukan perjanjian tertulis atas jual-beli batu Boulder dengan PT SAC Nusantara selaku pelaksana kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Rajabasa) tahun 2020 senilai Rp65 M.
Namun saat disinggung keabsahan IUP Operasi Produksi PT SAZ dengan nomor 540/1729/KEP/V.16/2020 Muhammad Ibnu Isnanto yang biasa disapa Totok bergeming. Namun Totok menyatakan untuk masalah ini akan terlebih dahulu akan konsultasi dan koordinasi dahulu dengan pihak PT SAC Nusantara.
“Nanti sy konsultasi dan koordinasi dulu dg bang rimlan bang…?. (Tapi) Di suruh koordinasi dg bang zul bang,” ucap Totok dalam balasan pesan WhatsApp, Minggu 29 Mei 2022.
Sementara, perwakilan PT SAC Nusantara Rimlan mengaku riskan dengan situasi tersebut. Karena menurut dia, dasar PT SACN melakukan kerja sama dengan PT SAZ karena, karena perusahaan tersebut telah mengantungi perpanjangan IUP OP dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh kepala dinas Qudrotul Ikhwan per 17 Februari 2020.
“Kalau saya ngak bisa ngatakan kami salah atau (kami) bener. Yang jelas PT SAC Nusantara gunain batu Bolder dari sumber IUP Siger (Area Zambrut). (Selain itu) Pokja & Tim Teknis sudah mengklarifikasi dukungan sumber material. Kalau Masalah lain-lain (Itu) diluar tanggung jawab kami. Karena kami beli material di wilayah IUP Produksi PT Siger. Dan kami nggak melakukan penambangan,” sebut Rimlan.
Sebelumnya, Pelaksana kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Breakwater), PT SAC Nusantara nampaknya bakal berurusan dengan aparat penegak hukum. Bahkan perusahaan yang beralamat di jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan itu berpotensi bakal terancam pidana 5 tahun penjara dan denda hingga mencapai Rp100M. Pasalnya, proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp65,3 M tersebut dalam proses pembangunannya ditengarai menggunakan material yang berasal dari “Ilegal Minning”.
Ditelusuri melalui aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) maupun dengan aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang keduanya milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak ditemukan nama perusahaan PT Siger Area Zambrut beroperasi di Kecamatan Rajabasa. Atau bahkan di desa lain pun di Kabupaten Lampung Selatan.
“Sudah gak ada lagi perusahaan itu (PT SAZ) di Sebalang, udah bubar. Malah bekas kantornya udah jadi lapangan sepak bola,” ujar Badri Yunus, warga Desa Tarahan Kecamatan Katibung, kepada tim, Sabtu 28 Mei 2022.
Berdasarkan pantauan, PT SAZ beroperasi tidak layaknya perusahaan tambang yang melakukan aktivitas secara kontinu. Selain itu, operasional perusahaan tersebutd disinyalir bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 25 tahun 2018. Dimana perusahaan pemilik IUP maupun IUPK diwajibkan melaksanakan kegiatan konstruksi, yakni menyiapkan peralatan pertambangan, pembangunan sarana prasarana dan pengujian peralatan pertambangan.
“Kalau lokasi tambang di Desa Waymuli itu tidak beraktifitas jika tidak ada pesanan. Peralatan maupun tenaga kerja juga dipersiapkan jika sudah ada pesanan batu. Itu pun juga oleh calo,” ujar seorang warga Kecamatan Rajabasa, Minggu.
Dari hasil pantauan tim LR di lapangan pun di lokasi pertambangan tersebut tidak dipasang tanda batas Wilayah IUP (WIUP), papan tanda perusahaan maupun aktivitas perkantoran. Hanya ada posko yang lokasinya terkesan tumpang tindih dengan lokasi tambang masyarakat setempat.
“Kemudian salah satu kewajiban yang diabaikan oleh pihak PT SAZ adalah peningkatan nilai tambah dengan melakukan pengolahan maupun pemurnian. Fakta di lapangan, hasil tambang andesit tersebut, bulat-bulat langsung dikirim ke lokasi pembangunan pengamanan pantai,” tukasnya.
Sementara, menurut pemerhati sosial Arjuna Wiwaha menduga ada kewajiban lanjutan yang tidak direalisasikan oleh PT SAZ pasca terbitnya perpanjangan IUP oleh DPMPTSP Provinsi Lampung pada 17 Februari 2020 lalu.
“Apa lagi kemudian pada Juni di tahun yang sama terbit UU nomor 30 tahun 2020 tentang Minerba yang memiliki konsekuensi, baik kewenangan maupun pembinaan diambil pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM,” ujarnya, Minggu.
Kemudian, yang menjadi kewajiban perusahaan pemegang IUP menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang selanjutnya disebut RKAB Tahunan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
“Pemegang izin yang tidak menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pencabutan izin,” imbuhnya.
(tim)