Daerah  

DLH Lamsel Mengkonfirmasi Bau di Pabrik Karet PTPTN 7 Bukan Polusi Udara

KALIANDA – Menanggapi Unit Repa (Rejo Sari – Pematang Kiwah) unit usaha milik  PTPTN 7 di Kecamatan Natar ditengarai timbulkan pencemaran udara dengan aroma busuk menyengat di lingkungan sekitar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, Feri Bastian mengkonfirmasi bahwa hal tersebut bukan polusi.

Menurut Feri, beberapa waktu lalu Komisi III DPRD Lampung Selatan sempat menggelar hearing dengan Unit Repa PTPTN 7 Natar terkait keluhan   masyarakat terhadap bau karet saat operasional pabrik.

“Oleh pihak unit usaha Repa PTPTN 7 ditunjukkan bukti uji laboratorium baku mutu udara yang memenuhi standar,” ujar Feri via sambungan telepon seluler,  Kamis 14 Juli 2022.

Dijelaskan Feri, unit usaha Repa PTPTN 7 secara berkala rutin melaporkan hasil laboratorium mutu baku produksi olahan karet ke dinas DLH. Hingganya, terus Feri, kualitas udara di lingkungan pabrik olahan karet milik BUMN tersebut masih terhitung baik.

“Baku mutu udara ambien merupakan ukuran batas atau kadar zat, energi, dan atau komponen yang ada atau seharusnya ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien,” imbuhnya.

Dijelaskan, dasar hukum yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 14 tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara yang merupakan pengganti  dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 45 tahun 1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara.

“Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) merupakan angka tanpa satuan, digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya,” tukasnya.

Sementara, pimpinan komisi III DPRD Lampung Selatan berkali-kali dikonfirmasi terkait masalah ini belum merespon. Sejumlah pesan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, meski dengan tanda terkirim dan terbaca belum ditanggapi.

(row)