Daerah  

Pelayanan Perizinan Pertambangan Disetop, Pengusaha Lamsel Ini Merugi Ratusan Juta

KALIANDA – Inisiator Perhimpunan Pengusaha Tambang Rakyat di Kabupaten Lampung Selatan, Tarmizi mengaku dibingungkan dengan situasi dan kondisi dunia usaha pertambangan dewasa ini yang menurut dia mengalami stagnasi.

Dimana diungkapkan Tarmizi, di satu sisi pemerintah mewanti-wanti para pengusaha untuk wajib mengantongi izin usaha pertambangan. Namun di sisi lain, baik pemerintah pusat maupun daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi belum melayani proses pengajuan perizinan usaha pertambangan tersebut.

Masalah ini tutur Tarmizi, merupakan buntut dari cucuk-cabutnya kebijakan pemerintah dalam hal kewenangan perizinan, pengawasan dan pembinaan usaha pertambangan dari daerah ke pusat, kemudian ditarik lagi dari pusat kembali ke daerah.

“Pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba, bahwa sejak 11 April 2022 pemerintah pusat sudah tidak lagi menerima pengajuan usulan izin tambang yang dimaksud. Karena perpres tersebut menegaskan untuk mengembalikan sejumlah kewenangan perizinan kembali ke daerah,” kata Tarmizi, Selasa malam 6 September 2022.

Tapi di sisi lain, terus Tarmizi, pihak pemprov sendiri pun belum siap. Hingga detik ini belum membuka layanan pengajuan perizinan usaha tambang. Pemprov Lampung katanya masih menunggu petunjuk operasional dari Kementerian ESDM.

“Lalu dengan kondisi dan situasi seperti saat ini, kami sebagai pelaku usaha tambang di daerah harus bersikap atau berbuat seperti apa lagi. Di satu sisi diwajibkan memiliki izin, tapi di sisi lainnya pemerintah sendiri belum siap. Pemda belum membuka layanan untuk pengajuannya,” keluh Tarmizi.

Alhasil, Tarmizi mengaku sempat mengalami kerugian yang cukup besar hingga mencapai ratusan juta rupiah dalam menjalankan usahanya belakangan ini. Dimana menurut dia, momen adanya program nasional yakni pembangunan pengaman pantai di daerahnya di daerah pesisir Kecamatan Rajabasa, merupakan sebuah kesempatan untuk turut ambil bagian guna menjalankan roda usahanya.

Dia menjelaskan, dengan adanya kebutuhan tanah uruk dalam pembangunan tersebut, mendorong dia untuk sedikit berspekulasi dengan menyewa alat berat dan merekrut sejumlah tenaga kerja lokal untuk menguruk tanah di lahannya.

“Dengan perhitungan produksi perhari mencapai target, maka pekerjaan borongan tanah ini bisa ada lebihnya untuk keuntungan,” tutur Tarmizi.

Namun demikian, setelah menjalankan sejumlah tahapan awal pekerjaan itu, Tarmizi mengaku terpaksa berhenti ditengah jalan. Hal ini menurut Tarmizi karena oleh pihak pelaksana pembangunan PSN tersebut, dia dimintai melengkapi dokumen perizinan untuk penambangan bahan galian C.

“Masa iya, hanya sekedar menguruk tanah mesti memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang proses penerbitannya cukup memakan waktu lama dan dengan modal biaya yang tidak kecil,” imbuh Tarmizi.

Kendati begitu, Tarmizi mengaku tidak ambil pusing dan dengan segera menindaklanjutinya dengan mengurus segala persyaratan pengajuan izin usaha tambang.

“Setelah sejumlah persyaratan dasar sudah kita penuhi, seperti nomor induk berusaha (NIB) badan usaha berupa PT perseorangan, Izin Lokasi atau KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) serta dokumen lingkungan, tapi proses pengajuan perizinan tersebut ternyata harus mandek lagi. Hal ini karena persoalan yang saya ungkapkan tadi diawal,” pungkas warga yang berdomisili di Desa Canggung Kecamatan Rajabasa ini.

Terpisah, Kuasa Penanggung Jawab PT SAC Nusantara selaku pelaksana Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Rajabasa), Rimlan tak menampik kelengkapan perizinan usaha pertambangan bagi pihak suplier material menjadi sebuah kewajiban. Hal ini merupakan suatu keharusan dari pihak pengguna jasa, dalam hal ini adalah Kementerian PUPR BBWS Sekampung Mesuji.

Namun begitu, Rimlan pun menyatakan ada dorongan kuat di dirinya yang juga sebagai putra daerah supaya dapat mengakomodir kepentingan kearifan lokal. Untuk itu, Rimlan menyarankan agar potensi alam yang melimpah tersebut supaya dapat diberdayakan secara maksimal, para pengusaha setempat untuk segera mengaktifkan organisasi himpunan pengusaha tambang rakyat sebagai wadah komunitas.

“Sebagai saran, agar proses perizinan usaha tambang itu nantinya dapat terbit dengan cepat dan tepat, pengusulan izin itu diupayakan dalam bentuk izin pertambangan rakyat (IPR) saja,” kata Rimlan.

Hal ini menurut Rimlan, dari informasi yang dia dapat dari pusat, bahwa saat ini penyusunan petunjuk operasional yang nantinya berbentuk surat edaran dari Kementerian ESDM sebagai tindaklanjut dari Perpres 55 tahun 2022 itu, IPR nantinya bakal menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

“Informasinya memang masih dalam tahap usulan penyusunan, jadi petunjuk operasional itu nantinya bakal mengakomodir pemkab sebagai pihak yang berwenang merekomendasikan IPR. Dokumen lingkungan pun hanya cukup UKL/UPL dari dinas lingkungan hidup kabupaten setempat. Meski luasan bagi IPR perseorangan maksimal 5 hektare. Sedangkan untuk yang berbadan hukum seperti koperasi ataupun BUMDes dibatasi maksimal 10 hektare, tapi proses penerbitan IPR dipastikan tidak akan ribet dan tidak memakan waktu yang lama,” beber Rimlan.

(row)