Pilkades Serentak, Pemilih Dilarang Membawa Handphone Saat Berada Dibilik Suara

KALIANDA – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III di Lampung Selatan, pemilih dilarang membawa Handphone saat berada di bilik suara. Selasa (25/6/2019).

Pelarangan membawa telepon seluler (ponsel) dikarena pemilih akan atau bisa mempublikasikan hasil pilihannya.
Sehingga bisa menciderai asas yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Camat Sidomulyo Eko Irawan menegaskan jika larangan membawa Handphone sudah di sampaikan ke seluruh panitia penyelenggara di setiap desa.

“Peraturan Pilkades ini mengadopsi Pemilu, sehingga semua aturannya di tetapkan,” Pungkas nya.

Selain itu, dilarangnya menggunakan handphone ke bilik suara untuk mencegah indikasi adanya pratik perjudian di dalam pesta demokrasi enam tahun sekali.

“Sifatnya kami mencegah hal yang dapat menciderai demokrasi,” Kata dia.

Di Kecamatan Sidomulyo, terdapat 8 desa yang melaksanakan pemilihan dengan 27 orang jumlah calon Kades yang maju untuk menjadi pemimpin di desanya.

“Seluruh desa ada 16 yang melaksanakan 8 desa,” Ujarnya.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di lakukan Rabu (26/6/2019) sekitar pukul 07.00 sampai dengan 13.00 dilanjutkan dengan penghitungan surat suara.

“Pelaksanaannya besok secara serentak,” Tutur nya.

Seluruh calon Kades di Kecamatan Sidomulyo, diminta untuk mencipta suasana aman dan tertib, serta menerapkan seluruh poin deklarasi damai dan deklarasi anti kerusuhan yang sudah di tanda tangani.

“Seluruh lapisan masyarakat diminta menjaga keamanan dan ketertiban, demi terciptanya Pemilu aman dan damai,” Imbuh nya.

(Ayi)