Daerah  

Dinkes Lamsel Bantah Dugaan Duplikasi Kegiatan Anggaran Refocussing, Cek Fakta Masih Terkendala

KALIANDA – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Suherman membantah telah terjadi duplikasi kegiatan anggaran didalam refocussing APBD penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan.

Dikatakan Suherman, situasi pandemi ini sangat lah dinamis, apalagi terkait kebutuhan alat maupun bahan medis. Terkadang antara perkiraan kebutuhan dengan perkembangan situasi tidak bisa diduga.

“Itu kan bisa saja terjadi kekurangan, makanya dianggarkan kembali. Perkiraan kebutuhan di masa pandemi seperti saat ini tidak bisa benar-benar dipastikan ,” ujar Suherman di Kantor Dinas Kesehatan, Selasa 20 April 2021.

Namun begitu, saat disinggung jika kegiatan tersebut memang merupakan penambahan namun judul kegiatan tidak lagi sama, Suherman nampak terdiam.

“Saya juga memang PPK. Tapi khusus kegiatan saya hanya pengadaan alat kesehatan untuk Puskesmas senilai Rp1,5 Miliyar,” imbuh Suherman tanpa merinci pengadaan alkes yang dimaksud.

Kendati begitu, Suherman kembali terlihat gugup saat ditanya tentang kegiatan Pengadaan Sabun Cuci Tangan, Hand Sanitzer dan Desinfektan Rp1,5M.

Dengan nilai sangat fantastis itu, berapa banyak kah cairan kesehatan tersebut bisa didapatkan, dan dipergunakan untuk apa saja? Bisa dibayangkan berapa banyak dan bagaimana penampungan bahan-bahan kesehatan tersebut.

“Ya itu kan kami bagi-bagi ke seluruh Lampung Selatan,” tukasnya.

Namun, begitu dijelaskan bahwa baik instansi pemerintah maupun pemerintahan desa menganggarkan sendiri bahan kesehatan berupa cairan kesehatan tersebut, Suherman berkilah bahwa pendistribusian se-Lampung Selatan yang dimaksud adalah seluruh fasilitas kesehatan, baik Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) serta faskes kesehatan lainnya.

“Seluruh Puskesmas maksudnya, ada sekitar 27 fasilitas kesehatan yang ada di Seluruh Lampung Selatan, baik Puskesmas dan Pustu yang tersebar,” kilah Herman seraya mengatakan agar menemui langsung PPK yang menangani kegiatan tersebut.

Sebelumnya, disinyalir ada duplikasi anggaran kegiatan didalam refocussing anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Patut diduga, dalam 1 kegiatan pengadaan, kembali dilakukan pengadaan bahan serupa di kegiatan lainnya.

Khususnya kegiatan pengadaan bahan kesehatan, yang penggunaannya dibolehkan di luar lembaga kesehatan seperti rumah tangga dan fasilitas umum. Hal ini berbeda dengan alat kesehatan, yang penggunaannya khusus di lembaga kesehatan.

Hal ini dapat disimak dalam Kegiatan Penanganan Kesehatan di mata anggaran untuk kegiatan pengadaan Hand Sanitizer, Sabun Cuci Tangan dan Desinfektan sebesar Rp1.500.000.000.00 dan pengadaan Bahan Habis Pakai Kesehatan sebesar Rp1.910.251.500, –

Kemudian dapat dibandingkan dengan kegiatan untuk pengadaan Belanja Bahan Kesehatan untuk Penanganan Penyebaran Covid-19 sebesar Rp1.549.675. 000.00.

Diketahui, yang dimaksud dengan bahan kesehatan untuk penanganan penyebaran Covid ialah cairan pembersih dan alat pelindung diri (APD), seperti masker (Non Medis).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Yakni, masyarakat diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker, senantiasa mencuci tangan dengan sabun atau dengan hand sanitizer  yang berbasis alkohol dan menjaga jarak.

Artinya dapat diketahui, beberapa kegiatan ini merupakan kegiatan serupa namun tak sama. Yang dimaksud dengan Bahan Kesehatan untuk Penanganan Penyebaran Covid-19 adalah APD seperti masker (Non Medis), Hand Sanitizer, Sabun Cuci Tangan dan Desinfektan. Kemudian Bahan Habis Pakai Kesehatan, adalah bahan medis yang sifatnya sekali pakai termasuk masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer dan desinfektan.

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.

Dalam ketentuan umum pasal 1 Permenkes 62 Tahun 2017 Ayat 4 : Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.

Lebih lanjut, terungkap juga Dinas Kesehatan di mata anggaran lainnya, secara khusus mengadakan Alat Pelindung Diri (APD) sebesar Rp1.650.000 000,00.

Kemudian di Kegiatan Penyebaran informasi dan Razia Pengamanan Sediaan Farmasi, terdapat mata anggaran Pengadaan Hand Sanitizer Rp377 400.000,00.

Selain itu, klaim keterbukaan informasi dan sosialisasi telah dilakukan dengan posting kegiatan di website pemerintah daerah merupakan tindakan yang kurang bijak. Karena penyajian data tidak terperinci, penggunaan judul kegiatan tidak tegas bahkan terkesan bias, ambigu hingga multi tafsir. Hal ini tidak mencerminkan semangat transparansi sebagai upaya keterbukaan publik dalam rangka menciptakan Good Governance (Pemerintahan yang Baik).

(row)