Gelapkan Uang Mobil, Warga Tulung Agung Diamankan Polisi

MH (30) warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo yang berhasil diamankan Polsek setempat

GADINGREJO – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu berhasil mengamankan MH (30), terduga pelaku penipuan dan penggelapan jual beli kendaraan roda empat.

MH yang merupakan warga Pekon Tulung Agung ini, berhasil diamankan saat sedang berada di Jalan Lintas Barat, Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo.

Kapolsek Gadingrejo AKP. Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Hamid Andri Soemantri, S,IK menjelaskan, MH berhasil di ringkuala pada Minggu, 30 Mei 2020 sekitar pukul 24.30 WIB.

Penangkapan terhadap MH ini lanjut Anton, berdasarkan laporan pengaduan Maryani (50), warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo pada 27 Mei 2020.

“Korban Maryani melapor, kalau MH sudah menipu dan menggelapkan uang pembelian mobil miliknya sebesar Rp100 juta,” ungkap Anton, Senin (01/06/20).

Kronologisnya sebut Anton, bermula pada tanggal 10 Juli 2018. Dimana, pelaku datang kerumah korban hendak menjual satu unit kendaraan Toyota Avanza BE 2764 UD kepada korban seharga 125 juta rupiah, dengan kesepakatan dibayar dalam tempo dua kali.

Pertama, korban membayar 42 juta rupiah dan sisanya akan di bayarkan pada saat pelaku menyerahkan BPKB mobil tersebut. Namun sebelum penyerahan BPKB, justru pelaku meminta penambahan uang pembayaran hingga terhitung uang yang sudah dibayarkan kepada pelaku sebesar Rp100 juta rupiah.

“Saat korban menanyakan BPKB mobil, pelaku selalu beralasan kalau BPKB mobil belum bisa di ambil di lesing lantaran masalah administrasi. Slang beberapa waktu, mobil yang dijual pelaku kepada korban justru ditarik oleh pihak lesing”, terang Anton.

Anton mengemukakan, pelaku mengakui telah menjual mobil yang masih dalam posisi kredit kepada korban seharga 125 juta, dan baru dibayar 100 juta.

“Pelaku juga mengaku belum menyerahkan BPKB mobil tersebut karena belum lunas akad kreditnya. Sementara, uang pembayaran mobil sudah habis guna membeli kebutuhan hidup sehari-hari”,

Atas tindakanya, pelaku MH akan di proses secara hukum dan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. (Ful)