Kapolda Lampung Pimpin Pemusnahan Sabu 102 Kg, Exstacy 11.748 Butir, Ganja 50,9 Kg

LAMPUNG SELATAN (Lampungraya.id) – – Pemusnahan barang bukti Narkoba di pimpin langsung Kapolda Lampung Irjend Pol Purwadi Arianto MSi, di Mapolres Lampung Selatan GOR Way Handak, Jumat (13/9/2019).

Acara pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Lampung Selatan di hadiri oleh Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Forkopimda, 5 marga adat sai batin Lamsel , Lsm dan para pelajar mahasiswa, dan para tamu undangan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan SIK MH dalam sambutannya mengatakan ,
“Dengan semakin majunya jaman, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku semakin bervariasi, mulai dari menyembunyikan narkoba di dalam tangki bensin kendaraan, di modifikasi menyerupai Keju Kraft, berbagai cara mereka lakukan untuk mengelabuhi para petugas” kata nya kapolres Lamsel.

“Tetapi berkat kejelian para anggota, dan Keprofesionalan nya serta di dukung alat dan Anjing pelacak yang dimiliki, semuanya berhasil di tangkap dan diungkap serta diamankan pelaku berikut barang buktiā€ imbuh nya.

Narkoba yang bernilai Ratusan Milyar tersebut hasil tangkapan Satnarkoba Polres Lampung Selatan, barang terlarang tersebut hasil tangkapan di beberapa tempat dari bulan Juni – Agustus, antara lain di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan Polda Lampung. Berupa Sabu 102 Kilogram , exstacy 11.748 Butir, Ganja 50,9 Kilogram.

Dalam pidato nya Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto MSi, menuturkan,
“Peredaran Narkoba yang dilakukan oleh para pelaku sudah semakin maju dan bervariasi modus operandi yang mereka gunakan, para petugas kita juga sudah lebih maju selangkah dan semakin profesional dalam menjalankan tugasnya, kemajuan tehnologi turut membantu saat mengungkap para pelaku, namun peran serta masyarakat sangat lah diperlukan guna membantu petugas, sehingga peredaran dan pencegahan Narkoba di wilayah ini dapat diberantas,” kata Kapolda Lampung.

Barang bukti Narkoba dengan Tersangka ACHMAD FEBRIANSYAH Bin SUHERMAN, Pasal yang dilanggar 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 115 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman Pidana paling Singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun , hukuman mati atau Seumur Hidup.