Pelaku Spesialis Pencuri Mobil Pick Up, Dibekuk SatReskrim Polsek Sidomulyo

LAMPUNG SELATAN – – Pelaku spesialis pencuri mobil Pick Up berhasil di bekuk dan di bongkar jaringan nya oleh SatReskrim Polsek Sidomulyo Bersama Unit Jatanras Polres Lampung Selatan.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah Kanit Reskrim Polsek Sidomulyo Aipda Suparno SH, mendapatkan laporan dari warga masyarakat tentang keberadaan kendaraan Mitsubishi L.300 milik korban disalah satu bengkel milik Surat Triono yang ada di Desa Adi Rejo Kecamatan Pekalongan Lampung Timur karena mengalami kecelakaan di Kotabumi Lampung Utara.

Mendapatkan informasi tersebut Sat Reskrim bersama anggotanya dibantu Tim Opsnal Reskrim Polres Lampung Selatan menuju bengkel tempat keberadaan kendaraan milik korban untuk mengecek kebenaran informasi yang diterimanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan meminta keterangan dari pemilik bengkel, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku Pranjana bin Suwito Diono (54) didesa Sumberejo Kecamatan Batanghari Lampung Timur.

Pelaku Pranjana bin Suwito Diono (54)  yang dikenal licin ini ditangkap, Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 22.00 wib di dusun 2 desa Sumberejo Kecamatan Batanghari Lampung Timur saat tidur dirumahnya.

Kepada petugas pelaku mengaku kendaraan Mitsubishi type L300 FB-R (4×2) M/T, jenis pick up warna hitam tahun 2017 silimser 2477 CC, milik korban Hidayat Romansyah dibeli dengan harga Rp. 26.000.000 yang diduga hasil pencurian dari Yogi alias ADI (adek Toba/ mantan anggota polisi) warga desa Negara Ratu Wates Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran pada tanggal 13 September 2019 di sebuah kebon belakang rumah ADI.

Kemudian kendaraan tersebut disimpan di kontrakan pelaku di bedeng 24 Metro,  Selanjutnya mobil dijual kepada IMO SUCIPTO warga desa Talang Jawa Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur Utara Bengkulu, dengann harga Rp. 36.000.000, namun saat kendaraan akan dibawa menuju Bengkulu bersama saudara Imo, Sucipto dan Ruben, mereka mengalami kecelakaan di Kota Bumi Lampung Utara dan ahirnya dibawa kebengkel Surat Triono untuk diperbaiki sebelum diamankan polisi.

Selain berhasil mengamankan pelaku yang merupakan anggota kelompok pelaku pencurian kendaraan roda empat jenis Pick Up, juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan nya berupa kendaraan Mitsubishi L.300 jenis Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi BE 9281 CM.

Saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk dilakukan penyidikan guna pengembangan perkara ini, dan akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 jo pasal 480 KUH Pidana.

Kapolsek Sidomulyo Iptu Edy Iskandar Spd mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Muhamad Syarhan SIK MH mengatakan,
“Penangkapan terhadap pelaku Pranjana bin Suwito Diono (54) warga desa Nampi Rejo Kecamatann Batang hari Kabupaten Lampung Timur yang merupakan komplotan spesialis kendaraan Pickup ini dilakukan berdasarkan laporan korban Hidayat Romansyah bin Mukarom (38) warga dusun Sukamulya Desa Siringjaha Kecamatan Sidomulyo,” Katanya.

“Dengan Nomor laporan Polisi Nomor : LP/B-  550 / IX/ 2019/ Res Lamsel / Sek Sdm, tanggal 12 September 2019 tentang tindak pidana pencurian kendaraan mobil Mitsubishi L.300 warna hitam dengan Nopol BE 9281 CM yang terjadi pada Kamis (12/9/2019) sekitar pukul 02.00 WIB di dusun Sukamulya Desa Siring Jaha Kecamatan Sidomulyo Kabupaten  Lampung Selatan,” imbuh nya.

(Heri Suwandi-Jho)